Blok Abadi Masela. Ltd. yang dikembangkan melalui Proyek Abadi LNG yang dioperasikan oleh INPEX MASELA Ltd bersama mitranya PERTAMINA dan PETRONAS.
Pengembangan Proyek ini dengan skema kilang LNG Darat (onshore) harapannya memiliki efek ekonomi yang besar bagi masyarakat, mengingat aktivitas ekonominya di darat wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Provinsi Maluku dan secara nasional memberi peluang bagi Negara memperoleh manfaat dari penerimaan pajak, PNBP serta Dana Bagi Hasil MIGAS.
Untuk itu, Gubernur Maluku pada beberapa kesempatan lewat media Online menegaskan bahwa seluruh prasyarat utama proyek kini telah terpenuhi, termasuk terbitnya dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH); dan menyebut groundbreaking atau peletakan batu pertama pembangunan fisik blok Masela akan dilakukan di akhir bulan April mendatang.
Dalam waktu dekat, pembentukan tim terpadu oleh Pemprov untuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) dengan melakukan penilaian di lapangan, berupa tanaman milik masyarakat Lermatang hingga dampak kehilangan mata pencaharian sebagai akibat dari pembebasan lahan seluas 662 hektar.
Kami selaku Praktisi hukum asal Tanimbar, lebih khusus Kuasa Hukum masyarakat Desa Lermatang pada prinsipnya tidak keberatan dan support atas kehadiran Inpex Blok Masela dimaksud.
Namun kami sangat keberatan terkait pembebasan lahan dengan sistem pemberian kompensasi atau kerohiman bagi pemilik tanah adat, sebagaimana yang diwacanakan, perlu dipikirkan matang untuk ditinjau kembali, karena mekanisme tersebut tidak sesuai mekanisme dan prosedur Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana diatur UU No. 2/ 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan perubahannya di UU Cipta Kerja, serta aturan turunannya PP 19/2021.
Secara hukum pengadaan tanah untuk kepentingan umum, konsep yang diterapkan adalah “Ganti Kerugian yang Layak dan Adil”, yang sering diistilahkan sebagai “ganti untung”. Prinsip ini bertujuan agar warga terdampak tidak dirugikan secara sosial-ekonomi dan justru dapat meningkatkan taraf hidup mereka.
Antara Ganti rugi tanah yang layak dan adil dan pemberian kompensasi/kerohiman sekilas terlihat mirip/ sama, namun secara hukum memiliki dasar, tujuan, dan mekanisme yang berbeda berdasarkan regulasi pengadaan tanah.
KOMPENSASI
Olehnya itu, pengadaan tanah Bagi proyek PSN Blok Masela, diharapkan penggantian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak atas tanah (masyarakat/pemilik tanah) untuk mengganti nilai tanah/ properti yang hilang yang dihitung oleh Tim Appraiser Independen berdasarkan nilai pasar, bukan NJOP dengan melibatkan musyawarah masyarakat dan tujuannya agar pemilik tanah tidak dirugikan secara fisik maupun ekonomis.
Bila sistem pemberian Kompensasi, lebih pada penggantian atas kerugian tertentu yang timbul akibat aktivitas, gangguan, atau penggunaan hak atas tanah dan kompensasi dimaksud hanya terkait dampak negatif, gangguan fisik, akibat penggunaan lahan oleh investor selama masa kontrak, berupa uang atau perbaikan fasilitas untuk mengganti kerugian non-permanen yang nilai nya dihitung berdasarkan kesepakatan langsung antara investor dan warga pemilik tanah.
Olehnya itu, pengadaan tanah di Desa Lermatang bagi lokasi Inpex Blok Masela, diharapkan tidak menyimpang dari prosedur Pengadaan Tanah sesuai regulasi yang ada dengan skema ganti rugi/ ganti untung.
Jika pembebasan lahannya dengan skema kompensasi berupa pergantian nilai kompensasi dari dampak sosial kemasyarakatan akibat aktifitas investasi Inpex blok Masela.Ltd., maka hal ini telah menyimpang dari syarat ketentuan UU No. 2/ 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan perubahannya di UU Cipta Kerja, serta aturan turunannya PP 19/2021.
SK.Menteri Kehutanan No. 204 /Kppts-II/84 tanggal 24 Oktober 1984 mengenai penunjukan areal kawasan hutan dan fungsinya, dimana sebagian tanah kawasan hutan dimaksud berada di wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar termasuk wilayah petuanan adat Desa Lermatang.
Hal ini tidak berarti bahwa dengan dasar Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian LHK terhadap lokasi tanah / lahan seluas seluas 662 hektar di wilayah petuanan adat Desa Lermatang, kemudian direalisasikan dengan pemberian nilai kompensasi / kerohiman.
Jika terjadi demikian, maka hal ini menunjukan bahwa lahan / lokasi tanah tersebut merupakan fungsi kawasan hutan ( hutan negara) yang ditetapkan oleh pemerintah (negara) untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap yang dikuasai oleh Negara dan pengelolaannya diatur oleh pemerintah (Kementerian LHK) melalui Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).
Padahal, fungsi kawasan hutan berbeda dengan hak atas tanah adat. Kawasan hutan adalah wilayah yang ditetapkan pemerintah untuk fungsi konservasi, lindung, atau produksi berdasarkan hukum positif/negara, serta Penguasaan dan Pengelolaan Kawasan hutan (negara) dikelola oleh pemerintah atau pihak yang diberi izin.
Sedangkan hak atas tanah adat (hutan adat) merupakan hak ulayat masyarakat hukum adat untuk mengelola wilayahnya sendiri sesuai hukum adat setempat, yang merupakan bagian dari hutan hak/ Hutan Adat (bagian dari hak ulayat) yang dikelola langsung oleh masyarakat hukum adat berdasarkan aturan adat mereka dan berfungsi sebagai pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat adat, menjaga identitas budaya, serta pelestarian ekosistem lokal.
Hutan adat seringkali hadir secara alami berdasarkan hukum adat dan sejarah, sebagaimana terjadi pada tanah-tanah di wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang umumnya adalah tanah-tanah adat masyarakat hukum adat Tanimbar yang sudah dikelola secara turun-temurun oleh masyarakat adat setempat sebelum masuknya kolonial penjajah di bumi Nusantara hingga sekarang, termasuk areal tanah lokasi yang hendak digunakan bagi kepentingan Inpex Blok Masela seluas seluas 662 hektar di wilayah petuanan adat Desa Lermatang;
Bahkan berdasarkan Putusan MK No. 35/PUU-X/2012, mempertegas bahwa hutan yang berada di wilayah adat bukanlah hutan negara, melainkan hutan adat atau hutan adat tidak lagi dikategorikan sebagai hutan negara, melainkan hutan hak.
Ini berarti hutan adat berada di tanah yang dibebani hak atas tanah adat, bukan kawasan hutan yang dikuasai negara. Berdasarkan Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 dimaksud, SK.Menteri Kehutanan No. 204 /Kppts-II/84 tanggal 24 Oktober 1984, tersebut mestinya tidak lagi memiliki kekuatan mengikat secara hukum sehingga tidak bisa dijadikan sebagai dasar penetapan kawasan hutan atas tanah-tanah adat di wilayah adat Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang secara adat dikenal dengan nama Bumi Duan-Lolat.
Apabila Pemda dan DPRD baik Kabupaten maupun Provinsi tidak menyikapi hal ini secara cermat dan bijak, maka ke depan tidak dipungkiri bahwa tanah-tanah adat dalam wilayah persekutuan masyarakat hukum adat Tanimbar akan hilang statusnya sebagai tanah hak milik adat dari masyarakat adat Tanimbar karena telah diklaim sebagai tanah kawasan hutan negara.
KONTEKS SOSIO-FILOSOFIS ORANG MALUKU dan TANIMBAR TENTANG TANAH
Secara sosiologis orang Maluku khususnya Tanimbar termasuk kawasan petuanan desa Lermatang memiliki 3 sudut pandang dan pemahaman tentang tanah yang tak boleh diabaikan oleh siapapun termasuk negara sebab:
Baca Juga:
Blok Abadi Masela dan Optimalisasi Kandungan Local Content untuk SDM Produk dan Vendor Lokal: https://sentralpolitik.com/blok-abadi-masela-dan-optimalisasi-kandungan-local-content-untuk-sdm-produk-dan-vendor-lokal/
- Jauh sebelum negara ada 1945, orang lermatang sudah ada ratusan tahun sebelumnya.
- Tanah bagi orang Maluku-Tanimbar dan Lermatang memiliki 3 dimensi pemahaman yang tak terpisahkan dari kehidupan mereka. Kesatuan 3 cara pandang ini menjadi satu kosmos yang melekat dalam hidup mereka
- Tanah sebagai aset ekonomi yang menghidupkan. melalui tanah orang Lermatang bisa berkebun, menjamin hari esok bagi eksistensi anak cucu mereka. sehingga jika dengan membayar ganti rugi dan negara menganggap selesai; maka hal itu menjadi fatal, sebab:
- Tanah juga adalah Identitas kolektif. sebab melalui tanah ada kesatuan mata rumah, ada kebun, ada dusun, ada rumah tua yang berdiri dan melambangkan identitas kolektif bersama, ada batu pamali dan ada tempat perjumpaan dengan Tuhan dan leluhur. Sehingga jika negara abai maka sama dengan negara membiarkan orang lermatang akan kehilangan identitas kolektifnya.
- Tanah sebagai sumber kekuasaan kolektif. Secara historis tanah dalam banyak hal sudah membuktikan bahwa keberadaannya bisa menjadi sumber konflik utama sebab melalui sedang tanah orang sekeluarga bahkan sekampung bisa terlibat peperangan hingga kehilangan nyawa.
Bukankah dalam banyak fakta secara sosiologis semeter saja tanah kita diserobot ketika orang lain membangun pondasi rumahnya acapkali kepala mereka bisa lepas dari tubuh mereka. semua ini terjadi karena pada tanahlah letak kekuasan kolektif tersebut.
- Hari ini bukankah konflik karena batas tanah selalu terjadi dimana-mana. Negara diharap jangan ABAI terhadap persoalan fundamental di pentunanan desa Lermatang tersebut. Salam…(*)
—-
*) Kedua penulis adalah tokoh masyarakat Tanimbar






