Pemerintahan

ISKA Kota Ambon Dukung Gubernur Maluku Perjuangkan UU Daerah Kepulauan

×

ISKA Kota Ambon Dukung Gubernur Maluku Perjuangkan UU Daerah Kepulauan

Sebarkan artikel ini
Matias Watunglawar
Matias Watunglawar, Ketua ISKA Kota Ambon. f:Dok Sp.com-

AMBON, SentralPolitik.com – Ikatan Sarjana Katolik Indonesia (ISKA) Kota Ambon menyatakan dukungan penuh,  Gubernur Maluku dalam memperjuangkan UU Daerah Kepulauan. 

Ketua ISKA, Matias Neis Watunglawar SH.MH Kota Ambon menyatakan, dukungan sebagai bentuk Konsep intelektual dan moral kaum sarjana Katolik terhadap percepatan pembangunan dan pemerataan kesejahteraan di Maluku.  

Katanya, Maluku dengan karakteristik 92% wilayah laut dan ribuan pulau memiliki tantangan tata kelola yang berbeda dengan daerah daratan. 

‘’Selama ini, sentralisasi pembangunan menyebabkan daerah 3T seperti Tanimbar, Aru dan Maluku Barat Daya tertinggal dalam akses layanan dan kebutuhan dasar, infrastruktur, dan ekonomi,’’ katanya.

PEMERINTAHAN DAN PELAYANAN PUBLIK

Ia mengingatkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal.

Substansi terbentuknya Daerah Kepulauan juga harus sejalan dengan isi undang-undang dan Peraturan Pemerintah tersebut sebagai berikut:

Pertama, birokrasi akan lebih dekat dengan masyarakat, terlebih mendapat pelayanan dasar  dengan berpedoman pada Standar Pelayanan Minimal; baik  kesehatan, pendidikan, hingga perizinan usaha secara merata di berbagai pelosok. 

Selanjutnya kewenangan untuk mengelola SDA laut, perikanan dan pariwisata bahari.

‘’Pemerintah daerah otonom untuk mengatur dan mengurus keuangannya sendiri guna mendanai penyelenggaraan pemerintahan di wilayahnya yakni Pengelolaan keuangan daerah secara mandiri sebagaimana PP Nomor 12 Tahun 2019,’’ sebutnya. 

Lantaran itu ISKA menyatakan dukungan dan meminta Gubernur untuk terus konsisten, komunikatif, dan berbasis data dalam memperjuangkan aspirasi ini ke Pemerintah Pusat dan DPR RI. 

Ia menyatakan UU Daerah Kepulauan bukan karena ambisi politik, tapi karena kebutuhan nyata rakyat Maluku dan provinsi kepulauan lainnya untuk harus hidup lebih sejahtera.

‘’Pemberian status Daerah Kepulauan didasarkan pada prinsip desentralisasi asimetris dan filosofi keadilan distributif.”

”Ini adalah koreksi atas ketimpangan fiskal, di mana perairan tidak dihitung dalam DAU, sehingga tuntutan keadilan serta akses, konektivitas, dan kesejahteraan bagi masyarakat pesisir harus mendapat perhatian,’’ ingatnya.

Lantaran itu ISKA menyatakan dukungan kepada Gubernur Maluku dalam meminta kebijakan Pemerintah Pusat sehingga adanya perlakuan anggaran secara khusus kepada provinsi kepulauan.

“Konsep provinsi kepulauan adalah level baru dari semangat pemerataan itu. Inilah  tanda, kebijakan publik negeri ini bertumbuh dewasa dalam menatap misi pemerataan pembangunan,” ujarnya. 

Provinsi Kepulauan bukan sekadar pemekaran wilayah.

Baca Juga:

Pemuda Katolik Apresiasi Gubernur Maluku di Perjuangan UU Propinsi Kepulauan: https://sentralpolitik.com/pemuda-katolik-apresiasi-gubernur-maluku-di-perjuangan-uu-provinsi-kepulauan/

”Ini adalah ikhtiar panjang untuk menghadirkan pemerintahan yang adil, dan membebaskan masyarakat kepulauan dari keterisolasian selama ini,” tuntasnya. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di Channel Telegram