PemerintahanTipikor

Sekda Kabupaten SBB Diperiksa Penyidik Tipikor Polda Maluku

×

Sekda Kabupaten SBB Diperiksa Penyidik Tipikor Polda Maluku

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Tipikor
Ilustrasi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kepulauan Aru. -f:NET-
AMBON (SentralPolitik) _ Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Leverne Alvin Tuasuun diperiksa penyidik Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku.

Dia diperiksa Kamis (24/8/2023) di ruang pemeriksaan unit 2 Subdit Tipikor. Tuasuun dimintai keterangan seputar kasus dugaan korupsi paket pekerjaan pembangunan jalan Rumahsoal – Neniari, Taniwel Gunung, Kabupaten SBB tahun 2022 lalu.

Advertisement
Iklan
Scroll kebawah untuk baca berita

Pemeriksaan hari ini tidak hanya Sekda Kabupaten SBB saja. Penyidik juga meminta keterangan dari dua orang lainnya. Mereka adalah Wawan Laukon dan Akramah Wailissa.

Laukon merupakan staf konsultan pengawas CV Glen Primanugrah, sedangkan Wailissa adalah staf perusahaan penyedia CV Tri Setya Novalia.

BENARKAN PEMERIKSAAN

Dirreskrimsus Polda Maluku Kombes Pol Harold Wilson Huwae melalui Plh Kasubdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Kompol Andi Zulkifli membenarkan pemeriksaan Sekda Kabupaten SBB ini.

“Iya benar. Sedang dilakukan permintaan keterangan. Ada tiga orang yang dimintai keterangan hari ini. Salah satunya Sekda Kabupaten SBB,” ujar Andi kepada media ini Kamis (24/8/2023) di ruang kerjanya.

Sekda Kabupaten SBB diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pada paket pekerjaan pembangunan jalan Rumahsoal – Neniari di wilayah Taniwel Pegunungan.

KAPASITAS

Soal pemeriksaan terhadap Tuasuun, jebolan Sespimmen Angkatan 62 tahun 2022 ini jelaskan bahwa kapasitasnya sebagai mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten SBB.

“Kan saat awal dimulainya pekerjaan ini tahun 2022 lalu, Sekda SBB menjabat sebagai Plt Kadis PUPR. Jadi yang didalami penyidik adalah seputar perannya saat menjabat Plt Kadis PUPR Kabupaten SBB,” jelas Andi.

Alumni Akademi Kepolisian tahun 2006 ini katakan kasus ini sementara dalam penyelidikan Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku.

“Masih dalam penyelidikan. Masih kita dalami kemungkinan potensi kerugian negara. Karena itu, kita meminta keterangan dari pihak-pihak yang diduga mengetahui soal pekerjaan ini,” beber Andi.

Sehari sebelumnya, pada Rabu (23/8/2023) penyidik Tipikor memeriksa dua orang dalam perkara ini. Mereka adalah PPK awal pekerjaan yaitu Martha Saimima dan Direktur CV Tri Setya Novalia, Anwar Patty.

Hingga saat ini, total sudah 10 orang dimintai keterangan. Mereka adalah Kadis PUPR Kabupaten SBB Nasir Sulialy, Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR, Direksi Lapangan Dinas PUPR, Direktur CV. Glen Primanugrah Thomas Souissa selaku konsultan pengawas, Kepala BPKAD Kabupaten SBB.

Berikutnya Martha Saimima sebagai PPK awal pekerjaan, Anwar Patty selaku Direktur CV. Tri Setya Novalia, Sekda Kabupaten SBB Leverne Alvin Tuasuun, staf konsultan pengawas Wawan Laukon dan Akramah Wailissa staf CV Tri Setya Novalia.

Penyidik juga telah mengantongi dokumen kontrak pekerjaan serta dokumen pencairan anggaran uang muka 30 persen dan dokumen pencairan anggaran termin pertama dan termin kedua yang dilakukan sekaligus sebesar 50 persen.

Pencairan termin pertama dan kedua ini dicairkan pada 15 Desember 2022 lalu. Sehingga total anggaran yang sudah diterima CV Tri Setya Novalia selaku penyedia jasa sebesar 80 persen dari total nilai kontrak.

Penyidik mencium aroma tidak beres saat proses pencairan termin pertama dan termin kedua. Pasalnya, progres fisik lapangan saat itu belum mencapai 30 persen. Tetapi pencairan dengan total 80 persen tetap dilakukan.

Sekedar informasi, pekerjaan ini milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten SBB. Nilai kontraknya Rp. 11.752.060.887,89. Sumber anggarannya dari APBD Kabupaten SBB tahun 2022.

Paket ini dikerjakan oleh CV Tri Setya Novalia yang beralamat di  Jalan DW Anggrek RT 011 RW 004, Kelurahan Kayu Merah Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara.

Sementara konsultan pengawasnya adalah CV Glen Primanugrah yang beralamat di Kota Ambon.

Baca juga:

https://sentralpolitik.com/intervensi-tipikor-kapolda-maluku-bakal-tindak/

Hingga saat ini, pekerjaan jalan yang sangat didambakan masyarakat Taniwel Pegunungan ini tidak terselesaikan. Ditreskrimsus Polda Maluku mencium aroma kerugian keuangan negara dalam pekerjaan ini. Karena itu, mereka melakukan penyelidikan sejak bulan Juni lalu. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *