Pemerintahan

Penghasilan PPPK Paruh Waktu Genap Rp.2,5 Juta, Ini Harapan Bupati Maluku tengah

×

Penghasilan PPPK Paruh Waktu Genap Rp.2,5 Juta, Ini Harapan Bupati Maluku tengah

Sebarkan artikel ini
Bupati Maluku Tengah
Bupati Maluku Tengah, Zulkarnain Awat Amir. Ia mengingatkan PPPK Paruh Waktu meningkatkan pelayanan. f:KE-

MASOHI, SentralPolitik.com – Penghasilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW) di Kabupaten Maluku Tengah genap mencapai Rp.2,5 juta membawa angin segar.

Meski begitu, Bupati Maluku Tengah Zulkarnain Awat Amir menyelipkan pesan tegas yakni kenaikan penghasilan harus berbarengan dengan kinerja yang maksimal.

Zulkarnain tak ingin kebijakan penyetaraan penghasilan justru menjadi beban baru bagi keuangan daerah tanpa diikuti peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

“Ini kabar gembira. Tentu kebijakan ini dengan harapan bahwa P3K paruh waktu maksimal melaksanakan tugas dan tanggung jawab,” tegas Zulkarnain usai menghadiri kegiatan PKS di Masohi, Ahad (6/9/2026). 

Menurutnya, Pemda tidak ingin lagi menambah beban anggaran melalui pemberian honor-honor baru. 

Karena itu, tenaga PPPK PW yang sudah tersedia harus bekerja benar-benar optimal.

“Supaya tidak lagi kita menambah beban baru dengan penambahan-penambahan honor atau yang lainnya, karena itu sudah dilarang,” ujarnya.

Bupati Zulkarnain juga menegaskan PPPK PW harus bekerja maksimal menjawab kebutuhan pelayanan publik di Maluku Tengah.

“Dengan harapan P3K paruh waktu kita yang ada maksimal agar semua kebutuhan kita terhadap pelayanan dan lain-lain bisa terbantu dengan baik,” katanya.

TINGKATKAN PELAYANAN

Bagi Zulkarnain, penyetaraan penghasilan bukan sekadar soal menaikkan angka di slip pembayaran. 

Kebijakan tersebut berkaitan langsung dengan kebutuhan pemerintah daerah terhadap tenaga pelayanan.

Mengenai besaran Rp2,5 juta lebih tinggi ketimbang sejumlah kabupaten/kota lain yang memperoleh tambahan DAU, ia memilih tidak membanding-bandingkan kebijakan antar daerah

“Waduh, itu kebijakan masing-masing, ya,” jawabnya.

Ia menjelaskan, Pemkab Maluku Tengah mengambil keputusan berdasarkan kemampuan dan prioritas daerah. 

Tambahan transfer Pemkab Maluku Tengah sekitar Rp60 miliar lebih, katanya, ia arahkan untuk mendukung kebutuhan pelayanan publik.

“Angka transfer terakhir itu, kita lebih prioritaskan untuk pelayanan publik, yaitu P3K paruh waktu ini gajinya terkait dengan kerja-kerja untuk pelayanan,” jelasnya.

Sebelumnya, DPRD bersama Pemkab Maluku Tengah telah menyepakati rancangan penyetaraan penghasilan PPPK PW menjadi Rp2,5 juta per bulan. 

KESEPAKATAN BERSAMA

Kesepakatan itu terungkap dalam pertemuan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran DPRD Maluku Tengah pada Kamis (3/9/2026).

Ketua DPRD Maluku Tengah Herry Men Carl Haurissa membenarkan hasil pembahasan tersebut.

Baca Juga:

Bupati Pastikan ‘Sekolah Bocor’ di Maluku Tengah Tuntas di 2027: https://sentralpolitik.com/bupati-pastikan-sekolah-bocor-di-maluku-tengah-tuntas-di-2027/

“Iya, pembahasan tim anggaran DPRD dan tim anggaran pemerintah daerah, kita sepakati rancangan gaji Rp2,5 juta untuk tenaga P3K paruh waktu,” tandasnya. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di Channel Telegram