MASOHI, SentralPolitik.com – Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan sebesar sekitar Rp60 miliar untuk Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) telah disalurkan pemerintah pusat dan masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Kepala KPPN Tipe A1 Masohi, Erwin Andy Osland Situmorang, mengingatkan dana tersebut bukan anggaran yang dapat digunakan secara bebas tanpa memperhatikan ketentuan pengelolaan APBD.
Situmorang menjelaskan mekanisme serta penggunaan DAU tambahan itu di ruang kerjanya, Jalan Pattimura, Masohi, Selasa (1/9/2026).
Menurutnya, sumber pembiayaan APBD daerah pada prinsipnya berasal dari PAD dan transfer ke daerah yang bersumber dari APBN.
Transfer tersebut mencakup berbagai jenis dana, di antaranya DAU, Dana Bagi Hasil (DBH), serta Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan nonfisik.
Khusus DAU, kata dia, terdapat dua karakter utama, yakni block grant dan specific grant.
“Kalau block grant itu untuk biaya operasional pemerintah daerah. Apa saja contohnya? Untuk gaji ASN daerah maupun belanja-belanja operasional yang lainnya, termasuk mengatasi fiscal gap,” jelasnya.
Sementara specific grant, penggunaannya telah diarahkan berdasarkan bidang tertentu, seperti kesehatan, pendidikan, infrastruktur, hingga dana kelurahan.
Untuk DAU tambahan, ia memastikan masuk dalam kategori block grant. “Karena DAU tambahan ini sifatnya block grant, bukan specific grant,” katanya.
TIGA WILAYAH KERJA
Erwin mengungkapkan, wilayah kerja KPPN Tipe A1 Masohi mencakup tiga kabupaten, yakni Maluku Tengah, Seram Bagian Barat (SBB), dan SBT.
Dari penyaluran DAU tambahan tersebut, Maluku Tengah memperoleh sekitar Rp60 miliar, SBB sekitar Rp39,59 miliar, sedangkan SBT memperoleh Rp75 miliar.
Seluruh dana tersebut, katanya, telah disalurkan pada bulan sebelumnya setelah KPPN menerima perintah dari kantor pusat.
“Pada hari itu juga saya informasikan ke seluruh kepala BPKD. Untuk Maluku Tengah, saya langsung kasih informasi bahwa ada DAU tambahan dan sudah ditransfer,” katanya.
Menurut dia, informasi tersebut kemudian mendapat konfirmasi dari pemerintah daerah bahwa dana telah masuk ke RKUD.
“Saya sudah menerima feedback-nya pada hari sore harinya bahwa dana sudah ada di RKUD, Rekening Kas Umum Daerah,” ungkap Erwin.
HAK-HAK ASN
Di tengah kondisi fiskal daerah yang makin terbatas, tambahan DAU memiliki tujuan penting untuk membantu pemerintah daerah memenuhi belanja wajib.
Perintah Pempus melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) menekankan agar belanja wajib daerah menjadi prioritas, terutama pembayaran hak-hak ASN.
“Tujuan tambahan DAU ini adalah untuk pembayaran belanja wajib daerah dulu. Yang diutamakan adalah ASN-ASN daerah,” ujarnya.
Rendahnya kapasitas fiskal sejumlah daerah membuat kemampuan Pemda membiayai kebutuhan rutin semakin terbatas.
Bahkan, kondisi tersebut di sejumlah daerah berdampak terhadap pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Karena itu, ia kembali mengingatkan agar tidak menggunakan tambahan DAU untuk kepentingan lain sebelum memenuhi kewajiban utama pemerintah daerah.
“Warning-nya dari kami adalah tolong penggunaannya untuk belanja wajib pemerintah daerah dulu. Jangan sampai karena keterbatasan fiskal teman-teman ASN daerah tidak gajian,” tegasnya.
JUKNIS KHUSU
Menjawab kekuatiran kemungkinan adanya petunjuk teknis khusus penggunaan DAU tambahan, ia mengaku hingga kini tidak terdapat juknis khusus yang secara detail mengatur penggunaannya.
Setelah dana tambahan disalurkan kepada seluruh daerah di Indonesia, DJPK menggelar pertemuan secara daring dengan pemerintah daerah.
Dalam pertemuan, Direktur DJPK, Sandi, menegaskan bahwa penggunaan DAU tambahan harus mengacu pada karakter dana tersebut sebagai block grant.
“Apakah akan ada petunjuk teknis yang detail terkait penggunaan tambahan ini? Sepanjang atau sependek yang saya tahu sampai saat ini tidak ada petunjuk teknis,” katanya.
Menurutnya, kemungkinan tidak adanya juknis khusus karena penggunaan dana telah mengikuti mekanisme dan aturan yang berlaku terhadap DAU block grant.
Dengan demikian, Pemda memiliki ruang untuk menggunakan dana tersebut untuk kebutuhan operasional, namun tetap harus mengikuti ketentuan pengelolaan APBD.
MEKANISME
Situmorang juga menjelaskan bahwa telah disalurkannya dana ke RKUD tidak otomatis berarti pemerintah daerah dapat langsung membelanjakannya.
Penggunaannya tetap harus mengikuti mekanisme penganggaran daerah.
Salah satu kemungkinan yang harus ditempuh adalah melakukan perubahan terhadap APBD bila tambahan dana itu belum tercantum dalam dokumen anggaran sebelumnya.
Ia menggambarkan, bila APBD sebelumnya telah menetapkan kebutuhan belanja sebesar Rp100 miliar, kemudian Pempus memberi tambahan Rp50 miliar, maka Pemda perlu melakukan penyesuaian terhadap dokumen anggarannya.
“Begitu ada tambahan 50, misalnya, tentu harus di-formasi ulang lagi, APBD perubahan,” jelasnya.
Proses tersebut, kata Erwin, bergantung pada mekanisme masing-masing Pemda, termasuk pembahasan dan pengesahan APBD Perubahan bersama DPRD.
Karena itu, meskipun dana telah tersedia di RKUD, realisasi belanja tetap harus mengikuti mekanisme penganggaran daerah.
Dengan adanya tambahan DAU tersebut, Pempus berharap tekanan fiskal daerah dapat sedikit teratasi, terutama untuk memastikan kebutuhan belanja wajib dan hak-hak ASN tetap terpenuhi.
Bagi Maluku Tengah, masuknya sekitar Rp60 miliar ke RKUD menjadi tambahan ruang fiskal di tengah tekanan kemampuan keuangan daerah.
Baca Juga:
Ketika Dana Pusat Dikebiri, Maluku Tengah Memilih Bangkit Mandiri: https://sentralpolitik.com/ketika-dana-pusat-dikebiri-maluku-tengah-memilih-bangkit-mandiri/
Namun, KPPN mengingatkan agar dana tersebut digunakan secara hati-hati dan tidak keluar dari koridor pengelolaan APBD. (*)






