Pemerintahan

PPPK Paruh Waktu Kabupaten Maluku Tengah Bakal Terima Rapelan Rp. 11 – 18 Juta Per Orang

×

PPPK Paruh Waktu Kabupaten Maluku Tengah Bakal Terima Rapelan Rp. 11 – 18 Juta Per Orang

Sebarkan artikel ini

MASOHI, SentralPolitik.com – Sebanyak 1.749 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW) di Kabupaten Maluku Tengah kini boleh berlega hati.

Mereka bakal menerima Rapelan (kekurangan bayar) atas penghasilan mereka menyusul kesepakatan DPRD bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tengah.

Kesepakatan ini menyangkut rancangan penyetaraan penghasilan PPPK PW menjadi Rp2,5 juta per bulan.

Selanjutnya, Pemkab Maluku Tengah akan menghitung rapel berdasarkan selisih antara penghasilan yang sudah diterima PPPK PW dengan besaran baru Rp2,5 juta per bulan.

SIMULASI

Untuk PPPK PW yang bertugas di OPD dan jika selama ini menerima Rp1.250.000 juta per bulan maka kekurangan per bulan yang akan mereka Terima dari pemerintah sebesar Rp1.250.000

Jika dihitung selama Januari–September 2026 atau sembilan bulan, maka estimasi rapelnya mencapai Rp11,25 juta per orang, dengan catatan selama sembilan bulan tersebut memang menerima Rp1,250.000 setiap bulan.

Sementara PPPK PW yang bertugas di Puskesmas dan selama ini menerima sekitar Rp500 ribu per bulan, hitungannya penghasilan yang seharusnya, Rp2,5 juta.

Karena selama masa kerja sudah diterima Rp 500 ribu per bulan maka kekurangan per bulan itu sebesar Rp2 juta.

Itu berarti sembilan bulan, maka kekurangannya sekitar Rp18 juta per orang.

TENAGA GURU

Adapun untuk PPPK PW tenaga guru, hitungannya tidak bisa disamaratakan karena pembayaran selama ini bersumber dari dana BOS dan besarannya berbeda-beda.

Prinsipnya tetap sama Rp2,5 juta dikurangi jumlah yang telah mereka terima setiap bulan.

Misalnya seorang guru telah menerima Rp1 juta per bulan, maka kekurangannya Rp1,5 juta per bulan.

Jika menerima Rp 500 ribu, kekurangannya Rp2 juta per bulan. Selisih tersebut kemudian di kalikan dengan jumlah bulan masa kerja mereka.

Catatan penting: Angka Rp11,25 juta dan Rp18 juta di atas adalah simulasi Januari-September (9 bulan), bukan angka resmi yang sudah ditetapkan Pemerintah.

TIDAK TERJADI PEMBAYARAN GANDA

Kepala BPKAD Maluku Tengah, La Baiena, menegaskan pembayaran sebelumnya tetap diperhitungkan agar tidak terjadi pembayaran ganda.

“Pagunya per bulan Rp2,5 juta. Kalau sudah terlanjur menerima di bawah angka itu, berarti kurang bayar yang nanti kita penuhi agar genap Rp2,5 juta,” jelas La Baiena, Jum’at (4/9/2026).

Khusus pembayaran guru yang sebelumnya bersumber dari dana BOS, pemerintah akan melakukan penyesuaian agar tidak terjadi pembayaran ganda.

Dana yang telah digunakan untuk membayar penghasilan PPPK PW, pihaknya akan memperhitungkan dalam skema pembayaran baru.

Dengan demikian, besaran rapel masing-masing PPPK PW akan berbeda, tergantung nominal yang sudah diterima dan berapa bulan masa kerja yang menjadi dasar penghitungan.

Semakin kecil penghasilan yang telah mereka terima sebelumnya, semakin besar kekurangan yang harus dibayarkan.

Pemkab berharap pembayaran dapat direalisasikan pada Oktober atau November 2026 setelah penetapan APBDP dan seluruh tahapan administrasi selesai.

Baca Juga:

Penghasilan PPPK Paruh Waktu Genap Rp. 2,5 Juta; Ini Harapan Bupati Maluku Tengah: https://sentralpolitik.com/penghasilan-pppk-paruh-waktu-genap-rp-25-juta-ini-harapan-bupati-maluku-tengah/

“Lebih cepat lebih baik, supaya kita fokus ke yang lain,” tandas La Baiena. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di Channel Telegram