Hukum dan Kriminal

Nama Kajari SBT Dicatut Minta Duit, Kejari Tegaskan Tidak Pernah Minta Uang dan Barang

×

Nama Kajari SBT Dicatut Minta Duit, Kejari Tegaskan Tidak Pernah Minta Uang dan Barang

Sebarkan artikel ini

BULA, SentralPolitik.com – Nama Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, Ilham Wahdini dicatut oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk meminta uang dari Kepala Sekolah.

Akibatnya salah satu Kepala Sekolah menjadi korban penipuan.

“Ibu Kepsek. Dibantu malam ini kebetulan ada kebutuhan mendadak. Mungkin ada dana 8JT bisa saya pake. Insya Allah besok jam 2 dikembalikan lagi pinjaman itu terimakasih,” tulis pencatut kepada seorang Kepsek.

Penipu kemudian mengirim nomor rekening dengan nama Ariyanto. Dia juga mengaku sebagai Bendahara Kejari SBT.

Atas kejadian ini, Kejari Seram Bagian Timur menyampaikan himbauan resmi kepada seluruh lapisan masyarakat, instansi pemerintah, serta para pihak yang bersangkutan.

Terkait komitmen integritas dalam pelaksanaan tugas dan kegiatan di lingkungan Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur.

TIDAK PERNAH MEMINTA UANG/ BARANG

Menanggapi potensi tindak penipuan dan penyalahgunaan wewenang, Kejari SBT menegaskan bahwa seluruh proses dan pelaksanaan kegiatan di Kejari SBT dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas dari pungutan biaya.

“Kejari Seram Bagian Timur Tidak pernah meminta uang, barang, maupun imbalan dalam bentuk apapun kepada pihak manapun,” tandas Kasi Intel Kejari SBT, Chandra Saputra kepada pers, Jumat (23/10/2026).

Ia menegaskan, apabila terdapat oknum atau pihak-pihak tertentu yang mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Negeri SBT, Kepala Seksi Intelijen Kejari, dan/ atau pegawai/ Jajaran Kejari SBT serta melakukan permintaan uang, barang, atau hal lainnya, masyarakat dan para pihak terkait diimbau keras untuk mengabaikan dan tidak melayani permintaan tersebut.

Saputra juga menegaskan Langkah Pelaporan (Aduan Hotline) Kejari SBT.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk aktif berpartisipasi menjaga integritas lembaga hukum,” tandasnya.

“Jika menemukan atau menjadi korban dari indikasi penipuan tersebut, segera laporkan ke saluran resmi kami,” katanya.

Ia juga menyebut Nomor Kontak Resmi / Hotline Kantor: 0811-1051-7698 sebagai kontak pengaduan.

Baca Juga:

Kejari SBT Kembali Geledah sejumlah Titik, Tindaklanjuti Kasus Revitalisasi Pendidikan; https://sentralpolitik.com/kejari-sbt-kembali-geledah-sejumlah-titik-tindaklanjuti-kasus-revitalisasi-pendidikan/

Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur berkomitmen untuk terus menegakkan hukum dengan adil, transparan, serta menjaga kepercayaan masyarakat. (*)

Baca Berita Menarik Lainnya! Dapatkan informasi terbaru dari SentralPolitik.com
Channel Telegram ➜