AMBON, SentralPolitik.com – Lambannya proses hukum dalam konflik di Lisabata-Patahuwe oleh Polda Maluku membuat PMKRI Cabang Ambon bersuara.
Organisasi kemahasiswaan ini kuatir peristiwa penyerangan di Kecamatan Taniwel itu mengalami nasib yang sama dengan konflik yang sudah-sudah di Maluku.
“Kalau proses hukum berjalan lamban, bisa saja kemudian menjadi kabur lalu hilang,’’ kata Anggota Presidium Gerakan Masyarakat DPC PMKRI Cabang Ambon, Fransiskus Bapa Da Lopez.
‘’Konflik berulang di lokasi yang sama atau lokasi baru, karena tidak ada ketegasan dan kepastian hukum,” ingatnya, Minggu (20/9/2026).
Menurutnya, jika penanganan perkara Lisabata-Patahuwe menjadi kabur, maka publik akan teringat pada perkara Pelauw-Kariu, Hunuth-Hitu.
Serta, bentrok di sekitar Kampus UIN AMSA Ambon dan berbagai konflik sepanjang 2025-2026, yang lamban, dan tidak transparan.
“Hari ini pun kabar duka sudah datang dari Tual, satu warga meninggal terkena panah. Kalau begini terus, ada kesan konflik ini dirawat, di-budidaya supaya tetap ada dan memakan korban warga sipil maupun aparat keamanan,” tegas Da Lopez.
LEMAHNYA MANAJEMEN
Karena itu, Da Lopez mengingatkan Kapolda agar serius dalam menangani berbagai persoalan di Maluku.
Sebab, kata dia, bila aparat terkesan lambat bertindak, tidak serius, tidak tangkas dan tidak presisi, maka konflik akan menjadi besar.
Pola kerja yang serba lamban dan lambat, menurut Da Lopez, melemahkan daya gedor hukum dan mencerminkan lemahnya manajemen krisis di level pimpinan.
Ia mengakui langkah Kapolda Maluku dan jajaran yang turun langsung ke lokasi, serta Reskrimum yang memperkuat penyidikan dengan memeriksa 31 saksi.
Namun, hingga sepekan lebih pasca insiden, belum ada penetapan tersangka. Padahal 27 rumah dan satu sepeda motor terbakar, serta empat orang terluka.
POLA ESKALASI YANG DAPAT DIPREDIKSI
Catatan PMKRI, dalam konflik Lisabata-Patahuwe, ketika massa kedua desa terkonsentrasi sekitar pukul 16.00 WIT, warga Desa Lisabata sempat membubarkan diri setelah negosiasi.
Namun mereka kembali sekitar pukul 18.00 WIT dan melakukan pembakaran di Desa Patahuwe. Situasi inilah yang patut mendapat sorotan kritis.
“Ini bukan sekadar konflik spontan. Ada pola eskalasi yang mestinya sudah dapat diprediksi. Massa bubar, lalu kembali dua jam kemudian untuk membakar rumah.’’
Pertanyaannya, mengapa tidak ada langkah antisipatif yang menahan kemungkinan massa kembali?
Mengapa tidak ada pos pantau, patroli preventif, atau barrier sementara di titik rawan pasca negosiasi?
Ia juga menegaskan, “belum ada tersangka” dan “proses berdasarkan fakta” memang benar secara hukum, tapi kurang menyentuh psikososial korban yang kehilangan rumah.
Dalam konflik horizontal, ingatnya, vakum informasi adalah ruang subur bagi rumor dan berulangnya ketegangan.
Karena itu ia ingatkan Kapolda bergerak lebih cepat menetapkan tersangka, perkuat komunikasi publik, dan memimpin upaya pencegahan konflik yang menyentuh akar masalah.
27 rumah yang hangus katanya lagi, bukan hanya angka.
‘’Itu adalah peringatan bahwa hukum dan kepemimpinan kepolisian belum cukup hadir untuk melindungi segenap warga,” tegas Da Lopez.
Baca Juga:
Walikota Ambob segera Salurkan Bantuan Kebutuhan Pokok bagi Korban Kerusuhan di Taniwel: https://sentralpolitik.com/walikota-ambon-segera-salurkan-bantuan-kebutuhan-pokok-bagi-korban-kerusuhan-di-taniwel/
PMKRI Ambon, katanya, akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap melakukan aksi lanjutan jika tidak ada progres signifikan dalam waktu dekat. (*)






