AMBON, SentralPolitik.com — Pemerintah Kota Ambon merampungkan penyusunan Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) 2026‑2030 melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
RPKD sebagai peta jalan lima tahun untuk menekan angka kemiskinan di wilayah.
Dokumen tersebut dipaparkan dalam kegiatan Uji Publik yang berlangsung di Marina Hotel, Jumat (30/10/2026).
Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Pelayanan Publik, Alex Hursepuny membuka kegiatan mewakili Walikota Ambon.
Walikota menegaskan penyusunan RPKD menjadi langkah penting guna mendukung visi nasional Indonesia Emas 2045.
Di tingkat daerah, kebijakan ini menopang visi besar Ambon Manise yaitu kota yang Tangguh, Sejahtera, Maju, dan Berkelanjutan, dengan tujuan mewujudkan kota yang inklusif, toleran, dan berkelanjutan.
Ia juga mengingatkan bahwa tidak booleh melihat persoalan kemiskinan semata‑mata dari angka statistik saja.
STRATEGI UTAMA
Pemkot menetapkan empat strategi utama selama lima tahun ke depan.
Pertama, mengurangi beban pengeluaran masyarakat melalui penguatan sistem perlindungan sosial. ‘’Sehingga dapat menekan biaya hidup warga prasejahtera untuk kebutuhan dasar seperti pangan, kesehatan, dan pendidikan,’’ katanya.
Kedua, meningkatkan pendapatan masyarakat, bukan hanya melalui pemberian bantuan, melainkan dengan mendorong kemandirian ekonomi lewat pelatihan keterampilan, akses permodalan, dan penguatan ekonomi lokal.
Ketiga, memutus mata rantai kemiskinan dengan memperbaiki infrastruktur dasar di kawasan‑kawasan termiskin.
Sehingga akses warga menjadi lebih baik dan roda ekonomi setempat dapat tumbuh.
Keempat, meningkatkan kualitas SDM sebagai upaya jangka panjang, lewat investasi di bidang pendidikan, layanan kesehatan, serta program pencegahan stunting, supaya anak‑anak dari keluarga miskin memiliki peluang masa depan yang lebih baik.
Alex menekankan dokumen RPKD 2026‑2030 tidak boleh menjadi sekadar tulisan di atas kertas. Dokumen ini akan menjadi arah kebijakan bagi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, masyarakat, hingga dunia usaha.
Selain itu, menjadikan dokumen sebagai tolak ukur keberhasilan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) dan kinerja setiap Kepala Perangkat Daerah.
Serta dasar sinkronisasi program mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, hingga evaluasi yang selaras dengan RPJMD dan RKPD Kota Ambon.
Melalui kegiatan uji publik ini, Pemkot membuka ruang seluas‑luasnya bagi peserta untuk memberikan masukan. Seperti penajaman indikator kebijakan, perbaikan akurasi data berbasis desil kesejahteraan agar bantuan tepat sasaran, penyempurnaan Rencana Aksi Daerah 2026‑2030, serta penguatan kolaborasi lintas sektor.
Baca Juga:
Penataan Perumdan Tirta Yapono dan PT DSA Harus Sesuai Hukum: https://sentralpolitik.com/penataan-perumdam-tirta-yapono-dan-pt-dsa-harus-sesuai-hukum/
Pemerintah juga memastikan kelompok‑kelompok rentan seperti perempuan, anak, lansia, dan penyandang disabilitas akan terakomodasi dengan baik di dalam dokumen tersebut. (*)






