Banner Iklan

Banner Iklan
Sentral Sepekan

NOVEMBER LATEN

×

NOVEMBER LATEN

Sebarkan artikel ini
Presiden Prabowo dan Kapolri Listyo SP
Presiden Prabowo bersama Kapolri LSP. Peristiwa penyadapan Presiden RI terungkap berulang pada bulan November alias November Laten. F: Internet-

Kasus penyadapan telepon milik Presiden RI, Prabowo Subianto yang terungkap per 3 November 2026 mengingatkan kita pada kasus yang sama 13 tahun silam.

—

Pada November 2013 terungkap ponsel atau alat komunikasi milik Presiden SBY disadap.

Bukan hanya SBY, penyadapan juga terhadap 9 orang dekat SBY termasuk ibu Negara, Ibu Ani Yudhoyono. Wapres Boediono dan Jusuf Kalla juga tak luput dalam aksi ini.

Terungkap kalau penyadapan SBY sudah terjadi sedari Agustus 2009. Badan Intelijen Elektronik Australia (Defence Signals Directorate / DSD) yang paling bertanggung jawab.

Kasus ini terkuak pada November 2013 setelah dokumen rahasia milik mantan kontraktor Badan Keamanan Nasional AS (NSA), Edward Snowden, dipublikasikan oleh The Guardian dan ABC Australia.

Meski terjadi pada 2009 dan hanya 15 hari, tapi tentu peristiwa ini cukup menyakitkan.

Pemerintah RI langsung mengirim Nota Protes ke Pemerintah Negara Australia.

LATEN

Dan, pada 13 tahun kemudian tepatnya 3 November 2026, insiden yang sama terungkap lagi. Terulang alias potensi bahaya Laten!

Kali ini bukan dari luar, tapi pelakunya asli dalam negeri. Orang pertama di tubuh polisi pula. Dari sisi lamanya juga nyaris dua tahun penyadapan berjangsung.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai pelaku utama (Pangkat dan kewenangan tertinggi), sepanjang otak pelaku belum terungkap.

Ini prodak Dalam Negeri. Istilahnya, ‘Putra Daerah’ alias Bumiputera… !

Sasarannya? Kalau di jaman SBY cuma 9 orang yang disadap, di era Prabowo justru lebih masif. Teddy, para menteri, pengusaha, tokoh LSM, dan (mungkin tokoh PeRS) juga ikut menjadi korban.

Belum terungkap apakah Wapres dan atau istri Prabowo juga masuk dalam lintasan penyadapan.

Dua peristiwa ini memang tidak sama tapi serupa. Kalau di jaman SBY menyangkut kedaulatan negara, di jaman Prabowo justru menyangkut keamanan kepala negara.

LSP, perwira tinggi kelahiran Ambon ini sebagai orang nomor satu di tubuh kepolisian, tentu harus menjadi penanggung jawab keamanan masyarakat apalagi seorang kepala negara.

Pada sisi lain, akan menjadi pertanyaan; seberapa kuat negara menjaga kedaulatan, kehormatan, dan keamanan komunikasi kepala negaranya.

Sebab komunikasi presiden merupakan bagian dari kehormatan dan keamanan nasional, dan juga menyentuh hak privasi, perlindungan warga negara, dan integritas institusi.

Tapi LSP (dkk) malah menabrak aturannya sendiri yakni Peraturan Kapolri terkait penyadapan.

Nah lho, apakah ini sudah bisa masuk dalam ranah makar? Ditunggu langkahnya pak Pol..

Baca Juga:

Ketika Asap Menyerang Negara: https://sentralpolitik.com/ketika-asap-menyerang-negara/

Sebab ini bukan lagi naga butuh asap, tapi naga lari deng asap-asap…Menyala abangku… (*)

#SentralSpekan

Baca Berita Menarik Lainnya! Dapatkan informasi terbaru dari SentralPolitik.com
Channel Telegram ➜