PemerintahanSosok Kita

Penata Rias Jokowi Sampai Para Suster Ikut Keciprat SPPD Fiktif

×

Penata Rias Jokowi Sampai Para Suster Ikut Keciprat SPPD Fiktif

Sebarkan artikel ini
Tangkapan Layar Busana Tanimbar yang dikenakan Presiden Jokowi
Tangkapan Layar Busana Tanimbar yang dikenakan Presiden Jokowi pada sidang kenegaraan 16 Agustus 2023. Penata busana Jokowi, HA diduga menerima dana SPPD Fiktif BPKAD KKT. -f:IIST-

AMBON, SentralPolitik.com _ Penata rias Presiden Jokowi, HA dan para suster di Kapulauan Tanimbar di duga ikut keciprat uang korupsi SPPD fiktif di Badan BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun 2020.

Advertisement
Iklan
Scroll kebawah untuk baca berita

Sesuai hasil penelusuran media ini, HA diduga menerima transferan dana SPPD fiktif pada bulan Pebruari 2020. HA adalah seorang honorer di Kantor Perwakilan Maluku di Jakarta.

Pada saat Presiden Jokowi hendak membawakan Pidato kenegaraan di Gedung DPR RI, 16 Agustus 2023 kemarin, HA yang menata busana presiden saat Jokowi mengenakan pakaian adat Tanimbar.

Berapa nilai yang mampir di rekening HA? Sumber media ini menyebut nilai Rp. 20 juta.

‘’HA menerima dana sebesar Rp. 20 juta lewat rekeningnya. Tapi kami tau, uang itu bukan untuk HA tapi untuk orang lain. Karena rekeningnya hanya dipakai sebagai transit,’’ tekan sumber ini.

UANG KEJAHATAN

Sumber yang meminta namanya tidak perlu di publis ini menyebut kalau jangan melihat angka Rp.20 juta, sehingga di anggap enteng.

‘’Ingat, kejahatan Tipikor Walikota Kota Ambon RL terungkap oleh KPK berawal dari nilai Rp. 20 juta,’’ tandas sumber tadi sambil tersenyum.

Dia mengingatkan, nilai Rp.20 juta yang mengalir ke pegawai honorer (HA) itu sebetulnya bisa mengungkap kejahatan besar.

‘’Sebab ada jejak digital yang terjadi lewat rekening HA, sebagaimana pegawai honorer yang dimanfaatkan mantan walikota RL di pemerintah kota Ambon,’’  tunjuk sumber tadi.

SUSTER-SUSTER

Sementara itu, sumber media ini menambahkan kalau pada bulan Agustus 2020 dana SPPD fiktif juga mengalir ke suster-suster.

‘’Perintah kepada BPKAD supaya menyerahkan dana kepada suster-suster sebesar Rp. 7,7 juta,’’ tandas sumber dengan mengacu pada data yang ada.

Sementara Kapolres KKT tahun 2020 juga menerima dana perjalanan dinas bodong sebesar Rp. 15 juta.

Baca Juga:

Tersangka SPPD Fiktif BPKAD Tanimbar Buka-bukaan ; https://sentralpolitik.com/tersangka-sppd-fiktif-bkpad-tanimbar-buka-bukaan/

Ada pula dana dari BPKAD sebesar Rp. 20 juta yang mengalir ke Partai Demokrat. Transfer uwang haram itu ke partai besutan AHY di Kepulauan Tanimbar itu terjadi pada Pebruari 2020. ‘’Kalau ke oknum Kapolres pada bulan Pebruari 2020,’’ pungkasnya. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di GOOGLE NEWS

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *