AMBON, SentralPolitik.com _ Hakim memerintahkan JPU Kasus korupsi SPPD fiktif BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, agar menghadirkan 20 saksi sekaligus pada sidang lanjutan, Kamis (16/11) pekan ini. Sidang kasus ini ternyata mendapat atensi dari KPK RI.
—
Hal ini disampaikan Ketua Majelis Hakim, Haris Tewa pada sidang lanjutan Tipikor Badan BPKAD KKT, Senin (13/11) siang pukul 13.20 WIT.
‘’Saya minta jaksa hadirkan 20 saksi pada sidang mendatang. Semuanya wajib hadir, tidak lagi bersaksi lewat online. Mau sidang sampai Tengah malam pun wajib hadir,’’ tegas Tewa.
Sekedar tahu, sidang SPPD fiktif BPKAD KKT awalnya dijadwalkan seminggu sekali, yakni setiap hari Kamis. Namun karena bertabrakan dengan pemeriksaan saksi kasus Korupsi Dana BOS Malteng pada hari Kamis, sehingga dialihkan pada Setiap hari Senin.
Pada sidang Senin tadi siang cuma berlangsung selama lima menit. Empat orang saksi yang sediakan harus datang, tidak bisa ikut sidang. Jaksa meminta agar keempat saksi bisa mengikuti sidang secara online.
Mengingat perubahan jadwal sidang sehingga JPU belum sempat mendatangkan para saksi.
Hanya saja Ketua Majelis Hakim, Haris Tewa menolak permintaan JPU. Dia meminta agar para saksi wajib mengikuti sidang secara langsung.
”Saksi harus dihadirkan. Tidak ada jalan untuk zoom. Zoom itu tidak fair menurut saya. Jadi sidang kita tunda untuk minggu depan. Saksi saya minta untuk 20 orang sekalian. Kalau tidak bisa, mundur dari sini kalau begitu,” tegasnya.
PERHATIAN KPK
Tewa mengakui kalau perkara ini cukup menyita perhatian. Tewa malah menyebut kalau KPK juga memberikan atensi pada kasus ini.
”Saya juga atensi khusus perkara ini. KPK juga atensi perkara ini. Jadi sidang minggu depan kalau bisa mulai pagi. Dan kalau mau sampai tengah malam juga silahkan. Kita siap,” katanya.
Dia juga minta perhartian para terdakwa. ”Kami sudah tahu kok peran masing-masing. Tinggal bagaimana pembuktian. Semua orang punya hati kok. Hakim juga punya hati. Bisa lebih jahat atau lebih baik,” tegasnya.
Sidang akhirnya di tutup dan akan berlangsung pada Senin pekan depan.
Pada sidang dua pekan lalu, Tewa sudah mengingatkan supaya baik saksi maupun JPU wajib hadir dalam sidang tersebut. Dia juga sempat seorang jaksa yang mengikuti sidang lewat aplikasi Zoom.
Baca Juga:
Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa SPPD Fiktif BPKAD KKT : https://sentralpolitik.com/hakim-tolak-eksepsi-terdakwa-sppd-fiktif-bpkad-kkt/
Ia mengingatkan kalau saat ini pemerintah telah mencabut status Pandemik Covis 19, jadi tidak ada lagi sidang lewat jaringan internet.(*)
Respon (1)