AMBON, SentralPolitik.com _ Sidang lanjutan Tipikor BPKAD Kepulauan Tanimbar di PN Ambon Senin (4/12) pekan depan bakal menghadirkan oknum BPK RI.
Sementara Petrus Fatlolon, mantan Bupati KKT yang dikabarkan paling bertanggung jawab atas puluran miliar kerugian daerah itu masuk dalam ‘waiting list’ alias daftar tunggu.
—
JPU juga bakal menghadirkan 11 Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar. “Sekitar 11 Aleg kita hadirkan di sidang nanti,” tandas Kasi Intel Kejari Kepulauan Tanimbar, Agung Nugroho kepada sentralpolitik.com, Rabu (29/11).
Ke-11 orang aleg tersebut yakni Jaflaun Batlayeri (mantan Ketua DPRD), Gotlief Silety (mantan Ketua Komisi A, Ketua DPD Nasdem KKT), Dedison Titirloby (mantan anggota Komisi A), Nikson Larturul (mantan Ketua Komisi C) dan Fredy Korampaulun (Anggota Komisi C).
Selanjutnya, jaksa akan menghadirkan kembali Apalonia Laratmase (Ketua Komisi B), Semi Lilingwelat (Anggota Komisi C) dan Ivonila K Sinsu (Sekretaris Komisi C).
Berikutnya dan Jidon Kelmanutu (Wakil Ketua I) dan Amrosius Rahanwati (Anggota Komisi B) serta Erens Fenanlampir (Anggota Komisi B).
Selain itu ada nama Ricky Jewerissa, wakil ketua DPRD KKT. Dia di laporkan menerima Rp. 75 juta dari anggota dewan yang lain.
KESEBLASAN
Selain ‘Keseblasan’ Anggota Legislatif ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga akan menghadirkan satu orang dari BPK RI yang di tahun 2020 menjabat sebagai Korwas BPK RI Perwakilan yakni Sulistyo.
Si Sulistyo sebagai pelobi angka nominal uang ratusan juta dengan mantan Kepala BPKAD Yonas Batlayeri. Bertindak sebagai ‘jembatan penyeberangan’ uang haram itu adalah Kepala Inspektorat Jeditha Huwae. Huwae sudah di hadirkan pada sidang kemarin.
“Yang di panggil untuk sidang Senin pekan besok dari DPRD KKT ke Ambon ada 11 orang, dari BPK satu orang,” beber Agung.
VIRTUAL
Sementara itu, jaksa juga bakal menghadirkan sebanyak 15 orang saksi dari unsur ASN BPKAD maupun tenaga honorer untuk mengikuti sidang secara virtual di kantor Kejaksaan Negeri setempat.
Masing-masing saksi dari unsur ASN maupun tenaga honorer ini, di-hadir-kan karena peran mereka masing-masing. Antara lain sebagai kurir untuk mengantarkan uang hasil ‘perampokan berjamaah’ kepada pihak-pihak penerima.
WAITING LIST
Lantas bagaimana dengan nama Petrus Fatlolon mencuat pada sidang kemarin? Dia menyebut mantan Bupati KKT Petrus Fatlolon itu telah masuk dalam waithing list alias daftar tunggu.
Dia juga akan di hadirkan menjadi saksi pada sidang kasus yang telah merugikan negara senilai Rp6,6 milyar dari total Rp9 milyar dana SPPD palsu BPKAD tahun anggaran 2020.
“Petrus Fatlolon belum untuk sidang Senin nanti. Adalah gilirannya. Kan sudah masuk dalam daftar tunggu,” tandas Agung.
Dari keterangan Laratmase kemarin, menyatakan Pice pernah menyuruh kepala Inspektorat memberikan Rp90 juta untuk dibagi kepada anggota DPRD, partai pendukung Bung Pice di balai rakyat 2019.
Begitu juga tahun 2021. Sedang 2020, Apolonia mengaku selama era pandemik Covid-19 itu, dirinya tidak pernah menerima uang apapun dari Bung Pice.
Terhadap pemanggilan Apolonia Laratmase untuk kedua kalinya, jelas dia, sidang kemarin untuk pengambilan keterangan dalam sidang akan di lanjutkan kembali.
‘’Begitu juga terhadap Kepala Inspektorat akan kembali di jadwalkan sesuai perkembangan sidang kedepan,’’ tambah Agung.
HADIR
Salah satu anggota DPRD KKT Amrosius Rahanwati, yang juga di panggil sebagai saksi, menyatakan bahwa siap memberikan kesaksian di depan Hakim Haris Tewa.
Baca Juga:
Sempat Berbohong, Jedithia Huwae Akhirnya Akui Beri Rp. 350 Juta ke Oknum BPK RI : https://sentralpolitik.com/sempat-berbohong-jedithia-huwae-akhirnya-akui-beri-rp-350-juta-ke-bpk-ri/
“Tadi Sekwan sudah telepon, bahwa saya sudah mendapat surat panggilan dari jaksa untuk mengikuti sidang pada Senin nanti. Saya siap to,” singkat dia menutupi kegugupan. (*)
Respon (1)