AMBON, SentralPolitik.com _ Peran Petrus Fatlolon, mantan Bupati Kepulauan Tanimbar (2017-2022) makin terkuak dalam korupsi SPPD fiktif BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun 2020.
Fatlolon di laporkan merupakan otak untuk menggenjot dana BPKAD dari Rp.1,5 miliar menjadi Rp. 9 miliar.
—
Pada sidang lanjutan kasus korupsi SPPD Fiktif BPKAD Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (4/12) mengungkap fakta-fakta baru.
Pada sidang ini JPU menghadirkan Albian Touwelly, 14 anggota DPRD KKT, Kepala Inspektorat Jedithia Huwae dan Sulistyo.
Sulistyo adalah mantan Ketua Tim Audit BPK RI Perwakilan Maluku.
KEJANGGALAN
Giliran Wakil Ketua DPRD, Riki Jawerissa bersaksi soal pembahasan Anggaran APBD antara DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kepulauan Tanimbar.
Dia mengaku tidak ada titik temu alias deadlock.
‘’Alasannya, banggar DPRD telah menemukan kejanggalan SPPD senilai Rp. 9 miliar di BPKAD yang tidak rasional. Kami rasionalisasi dan setujui hanya Rp.1,5 M pak Hakim,’’ tandas Jawerissa di hadapan Majelis Hakim yang pimpinan Harris Tewa.
Masih menurut Jawerissa, mendengar kesepakatan DPRD yang tidak sesuai usulan Pemerintah Daerah, Bupati Petrus Fatlolon kemudian memanggil anggota DPRD terutama Banggar ke pendopo Bupati Tanimbar.
Dalam pertemuan tersebut, Fatlolon sampaikan bahwa SPPD di BPKAD tahun 2020 dianggarkan Rp. 9 M, karena uang tersebut akan dibagi ke Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) KKT.
‘’Katanya untuk menjaga dan menjalin hubungan baik,” katanya mengutip pembahasan di kediaman bupati. Dia juga mengaku, pembicaraan Banggar DPRD dan Bupati itu sempat di rekam oleh Ketua Komisi B, Apolonia Laratmase dan anggota Komisi C, Ivone. K Shinzu.
Selanjutnya, Jawerissa juga bersaksi, sebelum pengesahan APBD 2020, sempat deadlock juga. Karen itu, semua undangan di minta keluar dari ruang paripurna DPR. Setelah tinggal 25 anggota DPRD dan Bupati Petrus Fatlolon kemudian Fatlolon berkata.
“Daerah ini kita 26 orang yang atur. Bupati dan ke 25 anggota DPRD. Fatlolon minta, jika ada hal yang di rasakan kurang oleh anggota DPRD, tolong di sampaikan. Dan Bupati meminta DPRD sahkan APBD 2020,” ungkap Jawerissa meniru perkataan Fatlolon.
Sementara itu, Albian Touwelly yang hadir sebagai saksi oleh JPU, juga mengakui dalam sidang telah mengantar uang Rp. 170 juta kepada Whan O Lekruna, anggota DPRD dari partai PKB untuk dibagikan kepada anggota DPRD lainnya.
Sementara itu, Apolonia Laratmase, Ivone K. Shinzu, Nikson Lartutul, Markus Atua (Sekretaris DPD Partai Golkar KKT) dan Lekruna tetap membantah. Mereka mengaku tidak kenal dan tidak pernah bertemu apalagi menerima uang dari Touwelly.
Terdakwa Jonas Batlajery, mantan Kepala BPKAD tahun 2020 memberikan catatan ada 13 anggota DPRD yang terima uang hasil korupsi SPPD Fiktif lewat Touwelly sebanyak 13 juta per orang.
Ketiga belas anggota dewan ini GS, DR, Nikson, Markus, FK, Semi Ning, Amrosius, Jaflaun, Frangky Limbers, Crishtopol Low, Nelson Lethulur (almarhum), Sinsu dan Wem Pesuarisa (almarhum)
Nama baru yang muncul dalam fakta persidangan yaitu, Christofol Low anggota DPRD dari Partai Hanura dan Frengky Limbers yang juga Bendahara DPC partai PDIP. Keduanya disebut menerima uang sebesar Rp. 50 juta.
LIBATKAN TELKOMSEL
Mejelis Hakim Haris Tewa meminta JPU untuk melibatkan Telkomsel.
‘’Saya minta libatkan Telkomsel, supaya semua komunikasi terkait hal ini bisa terang benderang,’’ katanya sebelum menutup sidang.
Baca Juga:
Ini Modus Dewan dan Bupati Tanimbar Gasak Uang Negara : https://sentralpolitik.com/ini-modus-dewan-dan-bupati-tanimbar-gasak-uang-negara/
Sidang akan berlanjut pekan depan dengan menghadirkan saksi anggota DPRD KKT yang tidak hadir pada sidang Senin (4/12). (*)
Respon (3)