ParlementariaPemerintahanTipikor

Jaksa Bakal Hadirkan “Saksi Spesial” di Sidang Korupsi BPKAD KKT, Siapa Dia?

×

Jaksa Bakal Hadirkan “Saksi Spesial” di Sidang Korupsi BPKAD KKT, Siapa Dia?

Sebarkan artikel ini
SAKSI SPESIAL
Suasana sidang lanjutan SPPD fiktif BPKAD KKT tahun 2020 di PN Ambon, Senin (4/12) Kemarin. JPU bakal menghadirkan Saksi Spesial pada sidang Senin (11/12)pekan depan. -f:DOK SP-

SAUMLAKI, SentralPolitik.com _ Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar bakal menghadirkan ‘saksi spesial’ dalam sidang lanjutan Tipikor pada kasus SPPD fiktif BPKAD Kepuluan Tanimbar, pada sidang Senin (11/12) mendatang.

Advertisement
Iklan
Scroll kebawah untuk baca berita

Dari sekian banyak saksi itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan saksi special, selain saksi ahli lain.

‘’Iya sejumlah saksi akan kami hadirkan,’’ kata Plh Kepala Seksi Intelejen Kejari Kepulauan Tanimbar, Ricky Santoso SH menjawab Sentralpolitik.com, Jumat (8/12).

Siapa saksi special yang bakal di hadirkan nanti? Kasi Intel enggan membukanya. Hanya saja dia menyebut bakal menghadirkan Saksi Ahli dari Inspektorat.

‘’Ikuti (sidang) saja ya,’’ katanya datar. ‘’Kami akan hadirkan saksi special, termasuk saksi ahli dari Inspektorat,’’ singkatnya.

INFORMASI MEDIA

Sementara itu, informasi media ini, saksi special yang bakal hadir yakni mantan Bupati Kepulauan Tanimbar periode 2017-2022, Petrus Pice Fatlolon. Hanya saja kehadiran Petrus belum dapat terkonfirmasi.

Informasi lain yang juga media ini himpun, JPU akan menghadirkan saksi special dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Petinggi KPK yang akan bersaksi sebagai saksi ahli pada sidang ini adalah Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK RI, Dian Patria.

Sayangnya, Dian Patria membantahnya, meski dia saat ini sudah berada di Kota Ambon. ‘’Tidak,’’ singkat Patria ketika di hubungi.

CATATAN SENTRALPOLITIK

Masih membekas di ingatan warga KKT, anggaran covid-19 senilai Rp9,3 milyar yang di serahkan ke Polres Kepulauan Tanimbar tahun 2020 lalu, yang akhirnya di klarifikasi oleh mantan Bupati Petrus Fatlolon.

Fatlolon mengakui kalau itu merupakan kesalahan pengetikan oleh staf Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), karena kecapean.

Seiring berjalannya waktu, fakta-fakta tentang modus perampokan uang negara yang di titipkan pada kantor bendahara umum daerah ini makin terang benderang, ketika Kejari KKT menetapkan 6 tersangka Tipikor SPPD fiktif Rp9 milyar.

Tercatat, terdapat kerugian negara sebesar Rp6,6 milyar dari Rp. 9 miliar sekian yang teralokasi.

Pada sidang Senin kemarin, JPU menghadirkan 14 pimpinan, anggota dan mantan anggota DPRD KKT. Pada sidang itu mengungkap kenyataan yang cukup mencengangkan nurani para Majelis Hakim.

Terungkap kalau APBD KKT tahun anggaran 2020 era itu, memang sengaja di rancang oleh pemimpin yang berkuasa yakni Petrus Fatlolon, bupati periode 2017-2022.

Hasil perampokan uang milyaran rupiah itu kini telah membuahkan hasil dengan lahirnya 6 tersangka yang kini telah menjadi terdakwa. Terdakwa tengah menjalani hari-hari mereka di trali besi, sambil menunggu putusan berapa tahun penjara bagi mereka.

DERETAN FAKTA PERAMPOKAN APBD

Dalam keterangan saksi Ricky Jawerisa, Wakil Ketua II DPRD KKT saat sidang, membeberkan ikhwal awal lahirnya angka Rp9 milyar dalam dokumen APBD SPPD Kantor keuangan.

Dimana pada masa itu, pembahasan APBD anggaran 2020, yang telah di bahas tahun 2019, antara Banggar DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengalami deadlock.

Benang merah deadlock itu ada pada angka 9 milyar untuk SPPD BPKAD yang tetap tercantum manis pada dokumen APBD dari yang telah di rasionalisasi dan di setujui DPRD yakni hanya Rp1,5 milyar saja.

Selain itu, ada kejanggalan lain yakni masalah pengawasan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang langsung dalam pengawasan BPKAD, yang ansih harus dibawah pengawasan dinas pendidikan.

Kemudian adanya ‘ruang kebijakan’ dengan menaikan sepihak PAGU anggaran sejumlah proyek. Sebut saja pembangunan jaringan air bersih Desa Meyano Das, dari hasil rasionalisasi Rp885 juta, naik menjadi Rp2,79 milyar. Parahnya proyek ini di biayai dari DAK maupun DAU.

Berikutnya proyek pembangunan median jalan Danau Lorulung senilai Rp1,5 milyar, naik menjadi Rp2,5 milyar.

PENDOPO BUPATI JADI SAKSI BISU

‘Sang Sutradara’ yang menjadi pemimpin KKT era itu, akhirnya mengajak para pimpinan dan anggota DPRD, terkhususnya Banggar ke kediaman Dinas Bupati.

Singkat cerita, Sutradara pun mulai membangun cerita dan alibinya tuk menarik simpati Banggar. Bahwa dana Rp. 9 milyar itu, untuk Forkopimda yang di dalamnya terdapat instansi vertikal seperti Kejaksaan, Pengadilan, Polres dan Kodim.

Tak sebatas menjual nama Forkopimda, Sutradara memelas lagi dengan membubuhkan nama para tokoh agama, tokoh masyarakat dengan dalil yang sangat epik yakni “Tuk Menjaga Hubungan Baik”.

RUANG PARIPURNA

Masih melanjutkan, dalam keterangan kesaksiannya, Jawerisa membeberkan, bahwa sebelum pengesahan APBD 2020, telah terjadi deadlock kembali.

Alhasil, Fatlolon tumben-tumbennya menghadiri paripurna, meminta semua orang di dalam ruangan supaya keluar sebentar.

Tinggal si Pice dan 25 Wakil Rakyat untuk menggolkan ‘rencana membobol’ uang dari APBD tahun itu.

Singkat cerita, si Pice pun memelas meminta dewan mensahkan APBD 2020. Karena hanya mereka, 26 orang yang berkuasa mengatur ini Negeri Duan Lolat itu. Yang lain tidak penting untuk didengar pendapatnya.

Apalagi hanya Aparat Penegak hukum, yang sering kali di ibaratkan sebagai Pohon Pisang bagi para pemimpinnya baik Kajari, Kapolres dan lainnya.

Pice selalu merasa paling hebat melebihi tokoh legendaris perwayangan Gatot Kaca.

Kendati mendapat protes keras dari partai oposisi kala itu, namun tak surut tekad Sutradara dan para asistennya  tetap kukuh mempertahankan skenarionya.

Parahnya lagi, skenario jahat ini berlanjut hingga tingkat Pemerintah Provinsi Maluku. Endingnya sudah bisa ditebak, dokumen APBD KKT tahun 2020 masih terpatri cantik dan jelas angka Rp9 milyar di SPPD BPKAD.

HADIRKAN SI PICE

Hasil dari skenario Sang Sutradara itu, akhirnya mengantarkan 6 orang, para ‘hulubalang’ si Pice harus mendekam di hotel prodeo, sambil menunggu keputusan incrah Pengadilan Tipikor.

Lantaran, setelah di kroscek, ternyata angka 9 milyar yang di iming-imingkan ke Forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat tidak mengalir seperti apa yang di janjikan si Sutradara dalam skenarionya yang rancang berakhir bahagia alias happy ending.

“Anggaran ini memang sudah di siapkan untuk di rampok dan ini by design mantan Bupati Petrus Fatlolon dengan rancangkan skenarionya,” tandas Jawerisa.

Baca Juga:

Gratifikasi, Hakim Minta Jaksa Tahan Oknum BPKhttps://sentralpolitik.com/gratifikasi-hakim-minta-jaksa-tahan-oknum-bpk/

Dengan fakta-fakta yang ada, pihaknya meminta agar baik Majelis Hakim maupun JPU agar menghadirkan Petrus Fatlolon di persidangan, mengingat Pice lah sebagai perencana utamanya. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *