Pemerintahan

Alasan Keluarkan Hantu dari Tubuh, Ayah Gilas Anak Tiri Hingga Hamil

×

Alasan Keluarkan Hantu dari Tubuh, Ayah Gilas Anak Tiri Hingga Hamil

Sebarkan artikel ini
PELAKU
Polisi menahan pelaku yang menghamili anak tirinya di salah satu desa di Kecamatan Tanimbar Selatan, Rabu (13/12). Pelaku tega menggauli anak trinya hingga hamil dengan alasan mengeluarkan hantu dari anaknya itu. -F:IST-

SAUMLAKI, SentralPolitik.com _ Beralasan hendak mengeluarkan hantu-hantu dari tubuh molek anak tirinya, pria ini berkali-kali menggauli anak tirinya hingga hamil.

Advertisement
Iklan
Scroll kebawah untuk baca berita

Adalah EAL, salah satu pria asal satu desa di Kecamatan Tanimbar Selatan berumur 32 tahun. Pria bejat ini nekat menyetubuhi anak tirinya, Bunga yang masih berusia 16 tahun. Aksi berjalan lancar saat istrinya pergi di Dobo, Kabupaten Aru.

Tindakan bejat ini berawal saat mereka pergi membersihkan kuburan. Pelaku tergoda anak tirinya yang sudah beranjak dewasa. EAL beralasan kalau anak tirinya sedang di ikuti oleh hantu.

Karena itu ia beralasan sudah mendapat cara untuk mengeluarkan hantu-hantu itu, yakni menyetubuhi korban. Korban karena masih labil dan takut, akhirnya membiarkan ayah tirinya mengeluarkan hantu.

Aksi bejat ini pun berlangsung. Apalagi ibu kandung korban sebulan meninggalkan mereka pergi ke Kota Dobo. Karena itu EAL berkali-kali mengeluarkan hantu dari anak tirinya itu.

Belakangan perut Bunga mulai membesar. Ayah tiri juga mengancam akan menceritakan kepada teman-temannya bila perbuatan bejatnya itu terungkap.

Ibunya yang baru tiba di Tanimbar melihat geliat anaknya yang tidak seperti biasanya kemudian menginterogasi Bunga. Dan perbuatan bejat ayah tirinya itu akhirnya terungkap.

Ibu dan anaknya itu kemudian melaporkan kejadian itu polisi pada 11 Desember 2023 kemarin. Tak menunggu lama, polisi kemudian bergerak dan mengamankan pelaku.

DITANGKAP

“Penyidikan sudah berlangsung. Kami sudah menahan pelaku di Rutan Polres Kepulauan Tanimbar untuk 20 hari kedepan,” kata  Kasat Reskrim, AKP Handry Dwi Azhari kepada media, Rabu (13/12).

Pelaku akan di sangkakan dengan Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Azhari menegaskan dirinya tak akan pernah memberikan toleransi pada kasus yang melibatkan nnak sebagai korban.

Ia berharap agar peran orang tua dalam mengawasi anak-anaknya sehingga tidak terjadi hal serupa. Apalagi beberapa kasus serupa, pelakunya tidak lain orang terdekat atau keluarga sendiri.

Baca Juga:

Sebulan Terjadi 8 Kali Kekerasan Perempuan dan Anak di Tanimbarhttps://sentralpolitik.com/sebulan-terjadi-8-kali-kekerasan-perempuan-anak-di-tanimbar/

“Masa depan anak hancur, putus sekolah. Bahkan menanggung malu di lingkungan sekitar dan  mengganggu psikologis anak. Mari kita lindungi anak-anak kita,” tutupnya. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *