AMBON, SentralPolitik.com _ Raja Negeri Ema Kota Ambon, Janse Teresia Leimena kedapatan mendukung salah satu Bacalkada Kota Ambon yang akan bersaing dalam Pilkada kota ini.
—
Raja Ema memposting sebuah vidoe dukungan. Ia mengambilnya di apilkasi Tik Tok. Calkada itu Bodewin M Wattimena yang juga Penjabat Walikota Ambon, Sabtu (18/5/2024).
Akun @memasuh Tik Tok memberikan dukungan terhadap Bodewin Wattimena dengan menuliskan kalimat-kalimat ajakan dan dukungan serta membatasi calon yang lain.
“Bagi basudara samua ini katong punya pilihan untuk menjadi Walikota Ambon 2024-2029, yang laeng sabar dolo jua. Karena katong ingin antua ini lanjutkan untuk ambon lebih baik lagi,’’ bunyi pesan di tik tok itu.
Dukungan itu tertera pada gambar BW. Raja Ema selaku Aparatur Negara kemudian memasang gambar dukungan kandidat ini pada story atau status WhatsApp-nya.
Dalam postingan itu, Raja Ema bahkan menuliskan caption ‘Trima kasih tuk adik yang punya tik tok.’
TIDAK BISA BENARKAN
Menanggapi perilaku Aparatur Negara ini, fungsionaris Partai Gelora Maluku, Mosalam Latuconsina, mengatakan hal itu tidak bisa dibenarkan.
Ia mengingatkan, memasuki tahapan Pilkada Serentak ini, banyak kepala daerah/ penjabat yang masih aktif ikut meramaikan bursa kontestasi Pilkada mendatang.
Baik ASN maupun Kades (Raja) sangat dilarang memberikan dukungan, termasuk memposting video-video dukungan, apalagi terlibat secara langsung dalam proses politik.
“Secara Khusus terhadap kepala pemerintahan desa Negeri Ema yang secara terang-terangan memberikan dukungan dalam bentuk postingan sebuah video,’’ ingat dia.
Karena itu ia meminta ketegasan pihak berwenang dalam pengawasan Aparatur Negara di jajaran Pemkot Ambon, dalam hal ini dinas terkait.
‘’Kami minta agar aparat terkait memeriksa dan menegur sampai memberi sanksi kepada yang bersangkutan,’’ katanya.
INGATKAN Pj. WALIKOTA
Ia juga mengingatkan Wattimena tidak menggunakan jabatannya untuk mempengaruhi Aparatur Negara, termasuk lurah, kades/ raja maupun ASN untuk memberikan dukungan padanya.
Sekdar tau, aparatur negara aik ASN, TNI, Polri, lurah, kades (raja) dan perangkat desa, harus netral dalam Pemilu.
Bentuk netralitas tersebut adalah tidak boleh dukung mendukung calon kontestan politik, terutama yang akan mengikuti Pilkada November 2024 nanti.
Baca Juga:
Raja Ema Kedapatan Posting Vidio Tik Tok Dukung Bacalkada Kota Ambon; https://sentralpolitik.com/raja-ema-kedapatan-posting-video-tik-tok-dukung-bacalkada-kota-ambon/
Hal ini bahkan diatur dalam Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mana pelanggar bisa mendapat hukuman pidana, baik penjara maupun denda. (*)
Respon (2)