AMBON, SentralPolitik.com _ Elvis Z Watubun, Agustinus Talabessy dan Risofel Lutlutur akhirnya menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 Ambon, Rabu (05/06/2024).
Jaksa menyeret ketiganya karena menggunakan Narkoba.
—
Ketiganya menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ketua PN Ambon Mateus Sukusno Aji langsung memimpin sidang bersama dua hakim anggota.
Dalam dakwaannya, JPU Senia Pentury mengatakan polisi Ditresnarkoba Polda Maluku menangkap ketiga terdakwa ini di kawasan Hunuth, Kota Ambon.
BARANG BUKTI
Selain menangkap adik Ketua DPRD Maluku ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu plastik bening berisi serbuk kristal yang merupakan narkotika jenis sabu.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan juga 1 buah Mobil Avanza warna Silver dengan Nomor Polisi DE 1580 LD dan STNK atas nama Fredrik Hendrik Waas.
1 paket plastik klip bening kecil berisikan serbuk kristal sebagai Narkotika Golongan I jenis sabu. Mereka membungkus barang haram itu dengan lakban hitam dengan berat 0,0823 Gram.
Jaksa mendakwa ketiganya dengan pasal 112 UU narkotika juncto pasal 127 “memiliki, menyimpan, menguasai” di maknai, menguasai dan menggunakan bagi diri sendiri.
Baca Juga:
Ini Duo Polisi Narkoba Ngebong di Oli, Terciduk di Durian Patah; https://sentralpolitik.com/ini-duo-polisi-pemakai-narkoba-ngebong-di-oli-terciduk-di-durian-patah/
Usai mendengar dakwaan JPU, terdakwa melalui kuasa hukumnya bakal melakukan eksepsi. (*)
Karja badaki…biking susah orang..rekayasa..ingat Tuhan tak tidur