AMBON, SentralPolitik.com _ Dinas Penaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Ambon saat ini menindaklanjuti rekomendasi dari KPK terkait perizinan dan peningkatan layanan publik.
—
Salah satu langkah yang dinas lakukan yakni dengan membuat ruang khusus untuk tim Teknis.
‘’Tim teknis ini berfungsi memperpendek rentang kendali proses perizinan,” kata Kadis DPMPTSP, Christian Tukloy kepada sentralpolitik.com di ruang kerjanya, Rabu (14/8/2024)
Langkah ini upaya pelayanan publik lebih baik sekaligus menindaklanjuti rekomendasi KPK dalam rangka peningkatan nilai Monitoring Center for Prevention (MCP).
Sebelumnya, kata dia, bila ingin mengurus ijin terkait kesehatan dari sini ada berkas yang di bawa ke Dinas Kesehatan, dari dinas kemudian kembali lagi ke DPMPTSP selanjutnya melakukan proses.
Begitupun penelitian mahasiswa, misalnya, harus bergulir ke Kesbangpol kemudian kembali validasi untuk memperoleh persetujuan. ’’Padahal itu kan barang yang tidak perlu serumit itu,’’ katanya memberi contoh.
RUANG TEKNIS
Tukloy menyebut keberadaan ruang teknis untuk menghimpun pegawai-pegawai yang mengantongi tugas dari pimpinan OPD untuk melakukan validasi di ruangan itu.
‘’Supaya ketika ada proses pengajuan ijin sudah bisa langsung verifikasi di PTSP, tidak lagi membawa berkas pulang pergi ke OPD-OPD,’’ kata dia.
Selanjutnya ia menyebut kalau ke depan pihaknya akan memperpendek pelayanan di Pemkot Ambon. ‘’Kedepan kalau kita bisa kejar satu hari, ya selesai dalam sehari,’’ sebutnya.
Selain itu ia menyebut tidak semua perijinan memakan waktu sehari, sebab ada yang perlu visitasi ke lokasi terkait lokasi, bangunan, titik koordinat dan sebagainya yang butuh waktu.
Baca Juga:
Pengelolaan Keuangan di Tanimbar Amburadul Berawal dari Kesalahan Pemda ;https://sentralpolitik.com/pengelolaan-keuangan-di-tanimbar-amburadul-berawal-dari-kesalahan-pemda/
Ia menyebut tidak semua OPD membutuhkan perijinan dalam menyelenggarakan tugas, kecuali dinas-dinas tertentu. ‘’Intinya kita akan memperpendek layanan publik,’’ tutupnya. (*)
Respon (1)