Khabar24

Pemprov Maluku Gelar Apel Akbar Netralitas ASN

×

Pemprov Maluku Gelar Apel Akbar Netralitas ASN

Sebarkan artikel ini

Sukseskan Pilkada Serentak 2024

APEL AKBAR
Pemerintah Propinsi Maluku menggelar Apel Akbar, Jumat (20/9/2024) terkait Pilkada 2024.-F:MP-

AMBON, SentralPolitik.com _ Pemerintah Propinsi Maluku menggelar Apel Akbar Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lapangan Merdeka Ambon, Jumat (20/9/2024). Apel ini untuk menyukseskan Pilkada Serentak Tahun 2024.

—  

Advertisement
Iklan
Scroll kebawah untuk baca berita

Penjabat Gubernur Maluku Sadali Ie memimpin langsung dan bertindak selaku Komandan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Maluku, Titus Renwarin.

Sadali mengatakan, Tahun 2024 adalah momen politik yang sangat penting karena pelaksanaan pesta demokrasi terbesar, secara serentak dalam tahun yang sama, yakni Pilpres, Pileg.

Selanjutnya Pilkada Gubernur & Wagub, Bupati & Wabup, Walikota & Wawali yang akan berlangsung serentak pada 27 November 2024 mendatang.

“Ini bukan pekerjaan yang mudah, ini pekerjaan yang besar, yang akan menguras tenaga, pikiran, serta penganggaran yang besar untuk menentukan masa depan daerah kita selama 5 tahun kedepan,” ungkap Sadali.

UU ASN

Sadali menegaskan, di dalam U 20 Tahun 2023 tentang ASN, tercantum bahwa pegawai ASN wajib menjaga netralitas, tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun, dan tidak memihak kepenting lain, diluar kepentingan bangsa dan negara.

Termasuk kepentingan politik, yang artinya ASN tetap mempunyai hak pilih, namun hanya bisa diberikan dibilik suara tidak di media sosial atau di kanal lainnya.

“Untuk itu saya tegaskan kepada seluruh ASN Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku agar menjaga netralitas untuk menciptakan pilkada aman, damai, berkualitas, bermartabat dan demokratis,’’ katanya.

Ia juga berharap ASN sebagai abdi negara jangan terbawa arus pusaran politik melainkan tetap teguh memegang amanah, dalam menjalankan tugas dengan baik sebagai pelayan masyarakat.

ASN sebagai pelayan masyarakat, ujar Sadali harus bertindak profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Tidak boleh ada perbedaan pelayanan, karena perbedaan warna politik, tidak boleh ada perbedaan kebijakan dan penggunaan fasilitas negara karena perbedaan pilihan politik.

“Untuk itu saya instruksikan kepada seluruh pimpinan OPD dan para kepala sekolah SMA SMK di lingkup Pemprov, untuk melakukan pengawasan yang ketat kepada pegawai di lingkup kerja masing-masing,’’ tegasnya.

Sadali juga berpesan pimpinan menerapan sanksi yang tegas, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

‘’Hal ini perlu, karena pengawasan yang ketat menjadi kunci untuk memastikan netralitas ASN dalam Pilkada Serentak Tahun 2024 di Provinsi Maluku,” terang Sadali.

Sebagai perekat dan pemersatu bangsa, Sadali ingatkan, ASN harus tetap pada kedudukan profesional dan tidak memihak pada kontestan politik yang akan bertanding di 2024.

Pentingnya netralitas ASN untuk menjaga persatuan dan kesatuan, guna mewujudkan pilkada yang aman dan damai di Provinsi Maluku dalam peran sebagai seorang profesional.

PEMILIH CERDAS

Pemerintah juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Maluku, khususnya para Pemilih agar menjadi pemilih cerdas dengan tidak termakan hoaks apalagi turut menyebar berita-berita hoaks atau konten negatif lainnya.

Guna wujudkan hal ini pemerintah daerah akan memberikan edukasi tentang Pilkada Damai melalui platform media yang trend saat ini, yaitu lomba tiktok challenge.

‘’Kami harapkan partisipasi seluruh masyarakat, untuk turut berkreasi dan berperan aktif, termasuk jajaran ASN, lomba ini terbuka untuk umum bagi seluruh masyarakat,” tambahnya.

Pada kesempatan dilakukan penandatanganan Komitmen Bersama, oleh Penjabat Gubernur Maluku, Plh Sekretaris Daerah Maluku, para Staf Ahli dan Asisten Sekda.

Baca Juga:

Abis Ambil Apel ASN Ambon, Agus Aksi Gasken Mobil Dankar; https://sentralpolitik.com/abis-ambil-apel-asn-ambon-agus-aksi-gasken-mobil-damkar/

Selain itu Pimpinan OPD , Kepala Sekolah Menengah Atas/sederajat, Pejabat Eselon 3 dan 4, Pejabat Fungsional, Pelaksana, PPPK, hingga Honorer. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di GOOGLE NEWS

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *