AMBON, SentralPolitik.com _ Pemerintah Kota Ambon lewat Badan Kesatuan Bangsa & Politik mengucurkan dana bantuan kepada 11 Parpol di Kota Ambon.
—
Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kota Ambon tahun Anggaran 2024 kebagian dana itu di hotel Manise di Kota Ambon, Rabu (2/10/2024).
Ini merupakan upaya mendukung dinamika politik di Kota Ambon.
Parpol yang mendapat kucuran adalah parpol yang memiliki kursi di DPRD Kota AmbonAmbon.
11 parpol yaitu masing-masing Nasdem,PKB, PKS, PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra dan Demokrat.
Selain itu, Perindo, PPP, HANURA dan PKP. Besaran anggarannya tahun 2024 sebesar Rp. 727.310.000,-
LEGALITAS HUKUM
Penjabatan Wali Kota Ambon, Dominggus Kaya menjelaskan, pemerintah Daerah memiliki legalitas hukum untuk menganggarkan dan menyalurkan bantuan keuangan kepada partai politik.
Hal itu sesuai pasal 34 ayat (1) huruf C UU nomor 2 tahun 2008, tentang Partai Politik, Peraturan pemerintah nomor 1 tahun2018, dan Peraturan Mendagri nomor 78 tahun 2020.
“Saya berharap menggunakan bantuan ini sesuai dengan aturan dan peruntukannya, sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara baik dan transparan,” kata Kaya saat memberikan sambutan.
Ia mengingatkan Partai Politik memiliki sejumlah tugas dan fungsi strategis, seperti memberikan Pendidikan politik kepada masyarakat.
Melakukan agregasi aspirasi politik dan merumuskan aspirasi tersebut menjadi sebuah kebijakan.
Baca Juga:
Demokrat Pastikan All Out Menangkan Agus-Novan di Pilkada Kota Ambon;https://sentralpolitik.com/demokrat-pastikan-all-out-menangkan-agus-novan-di-pilkada-kota-ambon/
“Parpol juga sebagai sarana partisipasi politik rakyat, dan sebagai sarana rekrutmen politik dalam pengisian jabatan politik,”jelasnya. (*)