SAUMLAKI, SentralPolitik.com _ Tim Bawaslu Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) terjun langsung ke Kecamatan Selaru.
Tim ini menindaklanjuti dugaan politik uang oleh salah satu tim pemenangan BERSATU, Paslon Ricky Jawerisa-Juliana Chatarina Ratuanak.
—
Ketua Bawaslu KKT Mathias Alubwaman, kepada media ini mengaku kalau hari ini, Sabtu (5/10/2024), tim Bawaslu maupun penyidik Polres Kepulauan Tanimbar Kejari yang tergabung dalam Gakumdu telah turun langsung ke Desa Adaut.
Kedatangan Tim untuk meminta keterangan terhadap pihak-pihak terkait.
“Dari vidio yang beredar itu, kejadian terjadi di Desa Kandar. Namun karena penelusuran Panwas Kecamatan Selaru, dan Adaut adalah kota kecamatan, makanya tim turun kesana,” terang Mathias.
Ia mengaku, sampai saat ini Bawaslu belum menerima Laporan secara resmi kepada pihaknya.
Akan tetapi terhadap informasi yang beredar, Bawaslu telah menindaklanjuti sebagai informasi awal dengan membentuk Tim Penelusuran.
‘’Kami dalami dan melakukan penelusuran lebih lanjut atas kebenaran informasi awal,’’ kata dia.
Alubwaman menyebut penelusuran atas keberana informasi ini tertuang dalampasal 20 Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020.
“Jika hasil penelusuran dituangkan dalam laporan hasil pengawasan dan bila menemukan kebenaran berupa dugaan pelanggaran Pemilihan, barulah kita putuskan dalam rapat pleno untuk menjadikan sebagai temuan untuk tindaklanjuti,” ucapnya.
Katanya, setelah tim kembali dari Selaru, maka akan ada pendalaman terhadap adanya video politik uang oleh terduga tim Paslon Nomor 3 ini.
Prinsipnya, penelusuran berlangsung dengan mendalami bukti-bukti, pelakunya, penerimanya.
Penelusuran ini juga berlaku bagi informasi yang masuk ke Bawaslu, salah satunya di Kecamatan Tanimbar Utara (Tanut).
‘’Kami telah menindaklanjuti lewat Panwas Kecamatan guna melakukan penelusuran yang sama. Hasilnya, Panwas tentu akan melaporkan ke Bawaslu,’’ ingatnya.
PEMBERI & PENERIMA BISA KENA SANKSI
Mathias juga mengingatkan seseorang yang terbukti memberikan sembako pada Pilkada bisa terkena sanksi pidana.
Sebab pembagian sembako menjadi salah bagian dari praktik politik uang.
“Pasangan calon atau juga tim kampanye bahkan orang per orang itu dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk barang atau uang kepada pihak lain,’’katanya.
Apalagi pemberian itu memengaruhi agar mereka memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.
‘’Kalau itu terjadi, maka ini ada sanksi pidana. Selain pemberi, pemilih yang sengaja menerima sembako atau materi lainnya juga kena sanksi yang sama,’’ sebut dia.
Baca Juga:
Tim Pemenangan BERSATU Biking Blunder di Kampanye Damai Bawaslu; https://sentralpolitik.com/tim-pemenangan-bersatu-biking-blunder-di-kampanye-damai-bawaslu/
Karena itu Alubwaman mengingatkan pemilih untuk menolaknya. “Warga harus menolak karena ada potensi pidana,” ujarnya. (*)
Saya senang bergabung dengan SENTRAL POLITIK