SAUMLAKI, SentralPolitik.com _ Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) menghentikan proses pengusutan kasus dugaan politik bagi-bagi uang di Desa Kandar, Kecamatan Selaru Kabupaten Tanimbar.
Kasus itu menyeret Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 Ricky Jawerisa-Juliana Chatarina Ratuanak.
—
Ketua Bawaslu KKT Mathias Albuwaman, dalam keterangan persnya, Jumat (11/10/2024), mengatakan keputusan itu diambil berdasarkan hasil pleno.
“Diputuskan kasus dugaan politik bagi-bagi uang di Desa Kandar tidak dapat diregistrasi atau tidak tindaklanjut,” katanya dalam konferensi pers.
Mathias mengatakan Bawaslu mengambil kesimpulan setelah melakukan penelusuran di Desa Kandar, dan membahas bersama dengan penyidik Polres maupun Kejaksaan.
“Tidak cukup bukti, tidak ada ajakan untuk mempengaruhi orang agar memilih Paslon dengan iming-iming uang,” tandasnya.
Namun tidak menutup kemungkinan kedepannya jika ada temuan baru, pihaknya membuka kembali kasus Kandar.
KASUS ADAUT LANJUT
Sementara untuk, masalah pengumpulan KTP warga di Desa Adaut, menurut Mathias, kasus tersebut masih dalam penelusuran tim Bawaslu dan Gakumdu.
Hanya saja Ketua Panwas Kecamatan mendapat sanksi pemecatan.
“Kalau untuk Ketua Panwascam yang meminta uang Rp50 juta, telah kita berikan sangsi keras dengan pemecetan,” singkat dia.
Terkait kumpul KTP warga, ia menyebut Panwas Selaru telah melakukan penelusuran dan minta keterangan dari para pihak berdasarkan info awal.
Hanya saja dlm proses penelusuran, KTP yang disita oleh Panwascam sempat tercecer “hilang”.
Akan tetapi dalam proses rampungkan laporani sudah menemukan kembali KTP yang tercecer.
Baca Juga:
Bawaslu-Gakumdu Dalami Dugaan Money Politik Tim BERSATU;https://sentralpolitik.com/bawaslu-gakumdu-dalami-dugaan-money-politik-tim-bersatu/
“ Karena itu Bawaslu melakukan penelusuran lanjutan di Selaru. Tim sudah turun ke Adaut untuk kumpul keterangan,” pungkasnya. (*)