Erupsi Gunung Anak Krakatau yang berlangsung sejak Jumat (4 September 2026) malam, kembali mengirimkan abu vulkanik ke wilayah Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Lampung, hingga Bengkulu, disertai penutupan sementara Bandara Soekarno-Hatta dan terganggunya ratusan penerbangan.
—-
Dibalik angka-angka penerbangan dan citra satelit BMKG, ada pertanyaan yang jauh lebih mendasar dan sering luput dari perhatian publik: apakah abu yang jatuh itu benar-benar sekadar debu yang mengotori atap dan kaca kendaraan, atau ia adalah pajanan yang sedang memasuki tubuh manusia tanpa terlihat?
Abu vulkanik bukan sekadar debu. Ketika abu terbawa angin dan masuk ke pemukiman, sekolah, tempat kerja, dan fasilitas kesehatan, persoalannya berubah menjadi persoalan kesehatan lingkungan dan pengendalian pajanan manusia.
Masyarakat tidak cukup hanya diberi informasi “ada abu” atau “tidak ada abu”. Yang jauh lebih penting adalah mengetahui seberapa besar pajanan, ukuran partikelnya, berapa lama masyarakat terpapar, dan siapa yang terpapar. Setidaknya ada empat hal yang harus menjadi dasar penilaian risiko.
- Konsentrasi: berapa banyak abu yang benar-benar terhirup?
Risiko kesehatan tidak semata-mata ditentukan oleh ada atau tidaknya abu secara visual. Abu yang tampak tipis di permukaan belum tentu berarti pajanan rendah, terutama bila fraksi partikel halus tetap melayang di udara.
Karena itu, pengukuran PM10 dan PM2,5 di wilayah terdampak, dibaca bersama lokasi, arah dan kecepatan angin, serta durasi kejadian, jauh lebih bermakna daripada sekadar melaporkan ketebalan abu.
Pertanyaan yang harus diajukan otoritas bukan “apakah abu turun”, melainkan “berapa konsentrasi partikel yang terhirup masyarakat saat ini”.
- Ukuran Partikel: tidak semua abu memberi risiko yang sama
Ukuran partikel menentukan seberapa dalam ia menembus sistem pernapasan. USGS menjelaskan partikel sekitar 10–100 mikrometer umumnya tertahan di saluran napas atas, partikel 4–10 mikrometer dapat mencapai trakea dan bronkus, sementara partikel di bawah 4 mikrometer mampu menembus hingga wilayah alveolar paru.
Karena itu, warna dan ketebalan lapisan abu bukan indikator tunggal risiko. Karakterisasi cepat terhadap abu Anak Krakatau sendiri—distribusi ukuran partikel, fraksi respirabel, mineralogi, dan kandungan silika kristalin—wajib dilakukan segera, tanpa meminjam data dari gunung api lain.
- Lama Pajanan: risiko juga soal durasi, bukan sekali kejadian
Pajanan beberapa menit berbeda jauh dengan pajanan berjam-jam atau berulang selama beberapa hari. Warga yang tinggal, bekerja, bersekolah, atau beraktivitas di luar ruang pada wilayah terdampak dapat mengalami pajanan berulang.
USGS mencatat abu bahkan dapat tersuspensi kembali akibat angin dan aktivitas manusia, jauh setelah kejadian awal berlalu. Karena itu pengendalian risiko tidak boleh berhenti ketika kolom abu sudah tidak terlihat di langit—penyapuan kering yang agresif justru dapat mengembalikan partikel ke udara dan menciptakan pajanan baru.
- Kondisi kesehatan: risiko tidak sama untuk setiap orang
Dampak pajanan abu tidak merata pada setiap individu. Anak-anak, lansia, ibu hamil, pekerja luar ruang, petugas pembersihan, serta masyarakat dengan asma, penyakit paru kronis, atau penyakit kardiovaskular menanggung kerentanan lebih besar dan dapat mengalami perburukan batuk, sesak, mengi, hingga iritasi saluran napas. Karena itu, kebijakan perlindungan tidak boleh menggunakan pendekatan “satu ukuran untuk semua”—respons harus berjenjang sesuai tingkat pajanan dan kerentanan kelompok yang dihadapi.
Di titik inilah Pengurus Pusat HAKLI (Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia) perlu menegaskan satu hal kritis yang kerap terlewat: erupsi tidak hanya melepaskan partikulat, tetapi juga gas sulfur dioksida (SO₂), yang mekanisme bahayanya berbeda dan tidak dapat disamakan penanganannya.
USGS menyebut SO₂ sebagai gas yang mengiritasi mata, kulit, dan sistem pernapasan, serta dapat memicu bronkokonstriksi pada penderita asma. Respirator partikulat seperti N95 dirancang untuk menyaring partikel, bukan melindungi dari gas.
STRATEGI PERLINDUNGAN
Maka strategi perlindungan tidak boleh menyamakan “masker untuk abu” dengan “perlindungan terhadap gas vulkanik”, keduanya membutuhkan pemantauan dan respons yang berjalan simultan, terutama di wilayah yang berada tepat di bawah arah plume.
Sesuai pendapat Ketum PP HAKLI memandang masker sebagai satu bagian perlindungan, bukan keseluruhan strategi. Pendekatan yang lebih tepat mengikuti rangkaian: MONITOR → UKUR → PETAKAN → LINDUNGI → KENDALIKAN.
Pantau kondisi erupsi dan pergerakan abu; ukur konsentrasi PM10, PM2,5, dan SO₂; petakan wilayah serta kelompok rentan yang paling berisiko; lindungi masyarakat sesuai tingkat pajanannya; dan kendalikan sumber pajanan, termasuk abu yang telah mengendap agar tidak kembali tersuspensi.
Dengan kerangka ini, respons pemerintah tidak berhenti pada pembagian masker, tetapi bergerak menuju pengendalian pajanan yang terukur dan berbasis bukti.
Berdasarkan kondisi yang ada, saatnya HAKLI mendorong agar data erupsi dari PVMBG/Badan Geologi, data atmosfer dari BMKG, data kualitas udara dan lingkungan, serta data kesehatan dari Kementerian Kesehatan dan dinas kesehatan daerah tidak lagi berjalan sendiri-sendiri.
Seluruhnya harus diterjemahkan menjadi satu pertanyaan operasional: siapa yang terpapar, seberapa besar paparannya, berapa lama paparannya, dan apa tindakan yang harus dilakukan sekarang juga?
Di situlah inti pendekatan kesehatan lingkungan berada bukan pada seberapa cepat kita melapor setelah abu jatuh, melainkan seberapa cepat laporan itu berubah menjadi tindakan perlindungan.
Baca Juga:
Antara Aroma Pewangi Ruangan dan Napas; Menjaga Udara Sehat di Ruang Publik: https://sentralpolitik.com/antara-aroma-pewangi-ruangan-dan-napas-menjaga-udara-sehat-di-ruang-publik/
Abu vulkanik boleh jatuh, tetapi risiko tidak boleh dibiarkan jatuh menjadi penyakit. Yang harus kita kendalikan bukan sekadar debunya, melainkan pajanan manusia terhadap debu tersebut. (*)
*) Koordinator Satuan Tugas Kebencanaan PP HAKLI (Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia)/Ketua Departemen Kesehatan, Kebencanaan, Lingkungan Hidup KBPP POLRI.






