Pemerintahan

Ahli Waris Palang Alfamidi di Bandar Angin Namlea

×

Ahli Waris Palang Alfamidi di Bandar Angin Namlea

Sebarkan artikel ini
Palang Alfamidi
Kuasa Hukum ahli waris almarhumah Rahmah Luhulima memalang lahan Alfamidi di gerai Alfamidi Ayani 2 milik PT Midi Utama Indonesia, di Komplek Bandar Angin, Jalan Jenderal Ahmad Yani Kota Namlea. –F:ARA

 

NAMLEA, SentralPolitik.com _ Ahli Waris almarhumah Rahmah Luhulima memalang gerai Alfamidi Ayani 2 milik PT Midi Utama Indonesia, di Komplek Bandar Angin, Jalan Jenderal Ahmad Yani Kota Namlea, Kabupaten Buru, Maluku.

Advertisement
Iklan
Scroll kebawah untuk baca berita

Ahli Waris pemilik lahan melalui kuasa hukumnya, Kantor Advokat dan Penasehat Hukum Harkuna Litiloly, SH & Rekan melakukan pemalangan, Sabtu (14/10/2023).

Pada spanduk pemalangan tersebut bertuliskan “Dilarang melakukan aktivitas apapun didalam lokasi milik ahli waris almarhumah Rahmah Luhulima.

Ini sesuai nomor penetapan ahli waris: 222/Pdt.P/2022/PA.Nla dan nomor SHM: 00328.

Lahan ini dalam pengawasan Kantor Hukum Harkuna Litiloly, SH & Rekan, yakni Harkuna Litiloly, S.H, Marten Fordatkossu, S.H dan Ambo Kolengsusu, S.H.

PENETAPAN PENGADILAN

Kuasa hukum Ahli Waris, Marten Fordatkossu SH, mengatakan pemalangan ini sesuai dengan penetapan Pengadilan Agama (PA) Namlea nomor: 222/Pdt.P/2022/PA Namlea.

“Jadi semasa hidup almarhumah menikah dengan M. Adji Hentihu, lalu memperoleh tanah ini, sehingga status tanah ini adalah harta bersama atau harta gono-gini,” kata dia di Depan Gerai Alfamidi Ayani 2.

Sebelum meninggal, pasangan ini memiliki dua anak sebagai ahli waris. ‘’Siapa pewarisnya atau siapa ahli warisnya? Pewarisnya adalah almarhumah Rahmah Luhulima dan ahli warisnya M. Adji Hentihu dan anak-anak,” sambungnya.

NIAT BAIK

Lebih lanjut, kata dia, di kemudian pihaknya mengetahui ada Alfamidi diatas tanah warisan ini. Sebagai kuasa hukum pihaknya sudah pernah menyurati Alfamidi dan bertemu pihak Alfamidi, sekitar tanggal 1 dan 13 September 2023.

‘’Namun, ternyata tidak ada itikad baik dari pihak Alfamidi. Oleh karena itu, dengan waktu yang cukup ini, kami harus mengambil sikap untuk melakukan pemalangan objek tanah ini,” jelasnya.

Fordatkossu mengaku, saat ini ada pihak lain yang protes pemalangan tersebut, dan mengaku juga memiliki hak atas tanah itu.

“Kami tidak ada urusan dengan pihak-pihak itu, kami urusan secara nyata dengan pihak Alfamidi, karena secara nyata pihak Alfamidi menguasai tanah warisan ini yang didalamnya adalah hak dari ahli waris. Jadi bukan satu ahli waris saja, bukan Adji Hentihu saja, tetapi Adji Hentihu dan anak-anaknya,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Ahli Waris, Harkuna Litiloly, SH menegaskan kalau ada pihak yang mengklaim bahwa lahan ini juga mereka kuasai secara sah. Namun, bagi pengacara dari ahli waris almarhumah Rahmah Luhulima tidak tahu sampai disitu.

‘’Kalau mereka merasa terusik dan haknya terganggu, silahkan ada pengadilan dan ada penegakan hukum yang lain,’’ ingat dia.

Ia mengaku bertindak atas nama ahli waris almarhumah Rahmah Luhulima berdasarkan penetapan Pengadilan Agama Namlea.

‘’Itu dasar kami, sehingga peristiwa hukum antara kami dengan pihak Alfamidi bukan dengan pihak lain. Karena apa? Yang menguasai objek lahan warisan ini adalah Alfamidi. Jadi soal Alfamidi dapat dari siapa, dari siapa itu urusan lain,” ucapnya.

Soal tanggapan Alfamidi terhadap pemalangan ini dia mengaku sampai saat dia memberikan keterangan, tidak ada tanggapan apa-apa.

“Tidak ada, sampai saat ini tidak ada. Sejak awal juga kita sudah bertemu untuk bicara secara kekeluargaan, bahkan kita kasih peringatan yaitu somasi yang dilayangkan pada tanggal 13 September 2023, sudah hampir sebulan tidak ada itikad baik,” ungkapnya.

KUASAI LAHAN

Soal langkah lanjut Litiloly mengatakan prinsipnya pihaknya akan menguasai lahan sesuai sertifikat dan penetapan Pengadilan Agama Namlea dengan objek warisan dari ahli waris almarhumah Rahmah Luhulima

Sengketa ini belum dibawah ke Pengadilan? “Belum, belum. Kemarin kita hanya minta Pengadilan Agama untuk mengesahkan status kepemilikan ini dengan dasar sertifikat tadi dan bermurah dari harta bersama antara almarhumah dengan salah satu ahli waris juga Adji Hentihu,’’ kata dia.

Baca Juga:

Dihadapan Dewan Direktur RSUD Namlea Ancam Mundur https://sentralpolitik.com/dihadapan-dewan-direktur-rsud-namlea-ancam-mundur/

Untuk penyelesaiannya tergantung pihak Alfamidi. ‘’Kalau mau diselesaikan dengan baik kami terima, tapi bila penyelesaian dengan cara hukum kami juga sudah siap. Yang penting kami hentikan aktivitas yang menguasai objek ini,”  pungkasnya. (*)

Ikuti berita sentralpolitik.com di Google News

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di GOOGLE NEWS

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *