Ibu dan anaknya itu kemudian melaporkan kejadian itu polisi pada 11 Desember 2023 kemarin. Tak menunggu lama, polisi kemudian bergerak dan mengamankan pelaku.
DITANGKAP
“Penyidikan sudah berlangsung. Kami sudah menahan pelaku di Rutan Polres Kepulauan Tanimbar untuk 20 hari kedepan,” kata Kasat Reskrim, AKP Handry Dwi Azhari kepada media, Rabu (13/12).
Pelaku akan di sangkakan dengan Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Azhari menegaskan dirinya tak akan pernah memberikan toleransi pada kasus yang melibatkan nnak sebagai korban.
Ia berharap agar peran orang tua dalam mengawasi anak-anaknya sehingga tidak terjadi hal serupa. Apalagi beberapa kasus serupa, pelakunya tidak lain orang terdekat atau keluarga sendiri.
Baca Juga:
Sebulan Terjadi 8 Kali Kekerasan Perempuan dan Anak di Tanimbar : https://sentralpolitik.com/sebulan-terjadi-8-kali-kekerasan-perempuan-anak-di-tanimbar/
“Masa depan anak hancur, putus sekolah. Bahkan menanggung malu di lingkungan sekitar dan mengganggu psikologis anak. Mari kita lindungi anak-anak kita,” tutupnya. (*)