SAUMLAKI, SentralPolitik.com – Anggota DPRD Kepulauan Tanimbar asal Lermatang, Frederick Korompauulun mengingatkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) agar tidak menciptakan konflik baru jelang proses ganti untung tanaman rakyat.
‘‘Kami ingatkan tim KJPP yang akan turun menindaklanjuti hasil pendataan tim sebelumnya yang nanti menjadi acuan, dalam pembayaran ganti untung tanaman rakyat Lermatang,’’ katanya di Saumlaki, Selasa (22/9/2026).
Proyek LNG Abadi Blok Masela di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) saat ini memasuki tahap pembangunan fisik dan konstruksi awal setelah groundbreaking.
INPEX Masela Ltd. selaku operator utama telah berproses pada tahapan pengadaan lahan dan bergerak pada penilaian nilai ganti kerugian tanaman milik masyarakat.
Hasil pendataan yang telah diklarifikasi yang diserahkan kepada Tim Terpadu Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) Maluku, kemudian ke KJPP.
Kata Korompauulun, negara datang membawa investasi triliunan rupiah dan warga Lermatang menyambut dengan sesuatu yang jauh lebih sederhana.
Yakni tanaman yang mereka tanam, rawat dan andalkan untuk menghidupi keluarga.
Kini harus menghitung tanaman rakyat untuk melakukan pembayaran melalui mekanisme ganti untung karena lahannya untuk kebutuhan PSN.
Pada titik ini persoalan mulai menjadi sensitif, karena bagi proyek, tanaman adalah objek yang harus dihitung dalam proses kompensasi.
Tetapi bagi masyarakat Lermatang, tanaman itu adalah hasil kerja bertahun-tahun, sebagian menjadi sumber pendapatan dan bagian dari kehidupan keluarga.
‘‘Karena itu sebagai rakyat Lermatang, kami minta proses penilaian jangan sampai mengurangi hak-hak masyarakat,” tandasnya.
KONFLIK BARU
Ia mengingatkan KJPP agar dalam persoalan ini, jangan mencoba menciptakan konflik baru di Lermatang.
Mengingat pada tahapan sebelumnya setelah pendataan, diberikan waktu sanggah, dan masyarakat telah melakukan itu dan verifikasi kembali oleh tim satu hingga tim empat.
Dengan demikian, jika sedikit saja perbedaan data antara tim pendataan dengan KJPP, maka tetap merupakan masalah.
“Tanaman itu benar-benar tumbuh di lahan mereka. Hewan saja mereka sanggah, apalagi tanaman. Karena ada hewan juga yang ada di lahan itu,” ujarnya.
JANGAN ADA DUA VERSI DATA
Korompauulun mengingatkan bila KJPP kembali turun ke lapangan, proses bersama tim pendataan yang sebelumnya telah melakukan verifikasi.
Hal ini penting agar tidak muncul perbedaan antara data hasil pendataan dengan objek yang kemudian dinilai KJPP.
“Tim satu sampai empat yang sudah melakukan tugas dan fungsi pendataan dengan baik. Ke depan kalau KJPP turun lagi, harus dengan tim pendataan itu,” katanya.
Tujuannya sederhana yaitu satu objek, satu data, satu dasar penilaian. Sebab perbedaan data sekecil apapun dapat berujung pada perbedaan nilai kompensasi.
Dan bagi warga yang akann melepas tanahnya, perbedaan itu bukan sekadar angka di atas kertas, tapi menyangkut nilai ekonomi.
‘’Tidak mudah mengganti sesuatu yang mereka lepas, karena mereka akan melepaskan seumur hidup ke anak cucu Desa Lermatang,’’ sebutnya..
TANAH SEKALI LEPAS, TAK AKAN KEMBALI
Menurut Korompauulun, UU Nomor 2 Tahun 2012 sendiri menempatkan keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan kepentingan masyarakat.
Sedangkan salah satu prinsip pengadaan tanah, dengan pemberian ganti kerugian yang layak dan adil.
Di Lermatang, prinsip itu kini diuji. Bukan oleh besarnya investasi, tapi oleh bagaimana negara memperlakukan masyarakat untuk investasi tersebut.
“Masyarakat Lermatang nanti akan melepaskan seumur hidup. Jadi KJPP jangan ciptakan konflik baru di Lermatang,” tegasnya.
Baca Juga:
Ganti Rugi Tanaman Proyek Blok Masela Masuk Tahap Penilaian KJPP: https://sentralpolitik.com/ganti-rugi-tanaman-proyek-blok-masela-masuk-tahap-penilaian-kjpp/
Baginya, Blok Masela mungkin menghitung investasi dalam triliunan rupiah. ‘’Masyarakat menghitungnya dari pohon demi pohon,” kunci Korompauulun. (*)






