Investasi

Praktisi Minta Gubernur Maluku Terbitkan Keputusan UMP Sektor Migas

×

Praktisi Minta Gubernur Maluku Terbitkan Keputusan UMP Sektor Migas

Sebarkan artikel ini
Chris Termas
Salah satu praktisi Migas, Chris Termas. Ia meminta Gubernur Maluku menetapkan Keputusan UMP Sektor Migas. f:dok sp.com-

AMBON, SentralPolitik.com – Salah satu praktisi Migas meminta Gubernur Maluku agar menerbitkan Keputusan Gubernur soal Upah Minimum Provinsi (UMP) sektor Migas.

‘’Kami minta pak gubernur memperhatikan UMP Sektor Migas. Ini penting agar dapat melindungi tenaga kerja di KKT dan MBD,’’ kata Praktisi, Chris Termas kepada media ini, Jumat (18/9/2026).

Sekedar tau, tahun 2026 Maluku  memiliki Keputusan Gubernur Maluku Nomor 5430 Tahun 2025 tentang UMP dan UMSP. 

UMP Maluku 2026 sebesar Rp3.334.490, tapi UMSP yang tercantum dalam keputusan tersebut hanya mencakup sektor pertanian, perikanan dan kehutanan serta jasa keuangan.

Sejauh ini belum ada UMSP khusus sektor Migas. 

Kondisi ini, ingat Termas, berbeda dengan beberapa provinsi penghasil Migas seperti Papua Barat Daya dengan UMSP sektor pertambangan minyak dan gas bumi 2026 sebesar Rp5.549.000.

Begitupun Papua Barat yang telah menetapkan sektor pertambangan gas alam sebesar Rp5.880.000.

‘’Kami kira standar upah sektoral khusus Migas di KKT dan MBD memiliki dasar yang penting untuk mendapat keputusan,’’ ingat Termas.

UMSP

Ia juga mengingatkan PP Nomor 49 Tahun 2025 yang mengatur bahwa gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi.

Selanjutnya, sektor tertentu dapat mendapat penetapan berdasarkan karakteristik serta risiko kerja yang berbeda. 

Termas juga mengingatkan, tidak adanya standar upah sektoral Migas dapat membuka ruang bagi perusahaan menggunakan standar upah minimum umum sebagai batas bawah.

‘’Sementara karakter pekerjaan, risiko, kompetensi dan nilai ekonomi industri Migas jauh berbeda dari pekerjaan umum. Apalagi PP 49 mensyaratkan UMSP lebih tinggi dari UMP,” ingatnya.

Praktisi yang memiliki segudang pengalaman ini menyebutkan, Blok Masela memiliki investasi yang sangat besar, sehingga standar tidak bisa murah dengan standar pekerja lokal.

“Istilahnya cuan besar di proyek Blok Masela, sementara upah dengan standar pekerja lokal. Ini tentu wajib kita kawal,” ingatnya.

Pada sisi lain ia juga mengingatkan kalau Kabupaten KKT dan MBD berada pada posisi wilayah prioritas atau zona tenaga kerja lokal (Zona A). 

Lantaran itu, katanya, perlindungan pekerja lokal tidak boleh berhenti pada pekerjaan, tapi pemerintah wajib memastikan standar upah sektoral yang sesuai dengan karakter industri migas.

‘’Sekali lagi jangan sampai warga KKT dan MBD menjadi prioritas ketika perusahaan mencari tenaga kerja, tapi murah saat perusahaan menentukan harga tenaga kerja. ”

Baca Juga:

Blok Masela Diharapkan Jadi Ekosistem Bisnis Kawasan Pasifik dan Arafura: https://sentralpolitik.com/blok-masela-diharapkan-jadi-ekosistem-bisnis-kawasan-pasifik-dan-arafura/

”Ini juga bagian dari upaya pemerintah dalam melindungi tenaga kerja lokal di Maluku,’’ tuntasnya. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di Channel Telegram