SAUMLAKI, SentralPolitik.com – Rencana pembayaran ganti untung tanaman milik warga di atas lahan seluas 662 hektare di Desa Lermatang, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, masih menggantung.
Pemerintah daerah belum dapat memastikan jadwal pembayaran kepada masyarakat yang terdampak, karena menunggu hasil perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Sekda Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Brampi Moriolkossu mengatakan proses penilaian oleh KJPP masih berlangsung.
Pada sisi lain, untuk mempersiapkan realisasi pembayaran pihak bank untuk melakukan pembukaan rekening bagi calon penerima pembayaran.
“Untuk rencana pembayaran, kami belum tahu karena masih menunggu perhitungan KJPP,” kata Brampi kepada SentralPolitik.com, Rabu (28/10/2026).
Ia ungkapkan, sejauh ini jumlah penerima ganti untung mencapai sekitar 500 orang.
Terkait kemungkinan adanya penerima yang tercatat lebih dari sekali, Brampi menyatakan tidak terdapat pendobelan karena sebagian warga memiliki lebih dari satu bidang lahan kebun.
PENILAIAN KJPP
Menurut dia, tahapan yang sedang berjalan saat ini masih berfokus pada perhitungan nilai oleh KJPP dan persiapan administrasi perbankan.
Dengan demikian, kepastian nilai maupun waktu pembayaran masih menunggu penyelesaian proses tersebut.
Perhitungan nilai oleh KJPP untuk pembayaran ganti untung tanaman masyarakat pada objek tambang berarti proses penilaian harga yang adil, independen, dan profesional terhadap tanaman warga yang terkena dampak aktivitas blok Masela.
Baca Juga:
Anggota DPRD Asal Lermatang Ingatkan KJPP Jangan Ciptakan Konflik Baru di Lermatang: https://sentralpolitik.com/anggota-dprd-asal-lermatang-ingatkan-kjpp-jangan-ciptakan-konflik-baru-di-lermatang/
“Ganti untung itu bukan lagi sekedar sekadar ganti rugi, menekankan bahwa kompensasi masyarakat harus menguntungkan atau minimal mengembalikan tingkat kesejahteraan mereka seperti semula, bahkan bisa lebih baik,” tandasnya. (*)






