AMBON,SentralPolitik.com _ Bawaslu mengingatkan ASN rawan dipolitisir dan mempolitisir diri.
Karena itu Anggota Bawaslu Kota Ambon Reinaldo Pattiasina mengingatkan sanksi bagi ASN yang terlibat politik praktis.
—
“ASN sangat rawan dipolitisasi dan mempolitisasi diri bagi orang lain di dalam pemilihan umum,” ingat Pattiasina pada Sosialisasi Netralitas ASN di Lingkup Pemerintah Kota Ambon Menghadapi Pilkada 2024.
Sosialisasi berlangsung di MCM,lantai 2 Kamis (10/10/2024).
Ia mengingatkan, ASN dilarang mengorganisir orang lain untuk memberikan dukungan bagi Paslon tertentu.
Selain itu ASN juga dilarang melibatkan diri dalam Kampanye. Hanya sebagai pendengar bersifat Pasif, tidak aktif.
“Bawaslu akan terus mengwasi ASN. Bagi yang terlibat ada sanki sesuai aturan dan regulasi yang berlaku dari Bawaslu,” jelasnya.
Plt Sekkot Ambon, Roby Sapulette memandu acara yang diikuti seluruh ASN.
MEKANISME SANKSI
Pj Walikota Ambon Dominggus Kaya dalam paparan materi menekankan netralitas ASN adalah salah satu pilar demokrasi yang harus dijunjung tinggi.
Ia mengingatkan ASN memiliki tanggung jawab untuk tidak terlibat dalam politik praktis dan harus mampu menjaga profesionalisme dalam setiap tugasnnya.
“Kepercayaan publik harus kita jaga dengan bersikap netral dan menjaga integritas pemerintah,“ ingatnya.
Selanjutnya Kaya mengingatkan kalau ASN harus menjauhkan diri dari praktik politik praktis agar dapat melayani masyarakat dengan baik.
“Kalau sampai kedapatan ada laporan dan bukti jelas, kita akan kena bapak ibu. Bawaslu tidak kirim ke pemerintah Kota Ambon maupun Pemerintah Provinsi Maluku,tapi kirim langsung ke BKN,” ingatnya.
Kaya ingatkan KSN sekarang fungsinya sudah terbagi ke BKN dan Menpan. “Jadi terlibat politik bahkan mungkin laporan masuk ke BKN dan Menpan,” ingatnya.
Ia menyebutkan bila Bawaslu menindaklanjuti laporan dan BKN menerima rekomendasi dan menyetujuinya, maka ASN akan mendapat sanksi langsung dari pusat.
“Aturannya bilang PPK harus melakukan tindak lanjut dari rekomendasi itu. Bila tidak, PPK yang kena sanksi. PPK itu siapa? Ya Walikota Ambon,“ sebut Kaya menunjuk dirinya.
TPS
Sedangkan Ketua KPU Kota Ambon, Kamarudin Mahmud memaparkan materi terkait tahapan Pilkada.
“Sekarang kita berada di tahapan pelaksanaan yaitu Badan Adhoc,” tandasnya.
Di Kota Ambon terdapat 514 TPS. Sebanyak
250.194 pemilih yang akan memberikan haknya pada TPS yang ada.
JAGA KAMTIBMAS
Kasad Binmas Polresta Pulau Ambon dan PP. Lease AKP Jendi Laimeheriwa mengimbau ASN untuk menjaga Kamtimbas selama Pilkada.
“Hindari pertentangan karena beda pilihan,agar tidak jadi kerawanan dalam masyarkat,” sebutnya.
Pasi Intel Kodim 1504 Ambon, Mayoritas Inf Ricahrd Sappury menyebut, sama halnya dengan Polri, TNI hanya bisa menghimbau ASN turut serta menjaga keamanan dan ketertiban dalam setiap tahapan pilkada.
Baca Juga:
Pemprov Maluku Gelar Apel Akbar Netralitas ASN; https://sentralpolitik.com/pemprov-maluku-gelar-apel-akbar-netralitas-asn/
“Kita semua berharap Pemilukada berjalan dengan aman dan damai, “ singkatnya. (*)