Awas! Camat Cabul Keluar dari Maluku, GBPM Minta Atensi Kapolda

Walaupun begitu, Tim Resmob berhasil meringkus 2 orang yang tengah bersama-sama dengan RMM di tempat persembunyiannya, yakni di salah satu rumah kebun milik warga di kawasan hutan Negeri Pasinalu. Polisi menggiring dua orang itu ke Mapolda di Ambon.

‘’Terhadap perkembangan baik ini, kami menyatakan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada bapak Kapolda Maluku dan jajaran,’’ tukasnya.

TERANG BENDERANG

Sangat terang benderang RMM melibatkan banyak pihak dalam obstruction of justice yang ia lakukan. Secara nyata terlibat dalam upaya persembunyian dan pelarian RMM.

Padahal mereka tentunya telah mengetahui status RMM sebagi DPO. Seharusnya mereka memberikan informasi kepada pihak kepolisian, bukan ikut menyembunyikan RMM.

Dan bahkan ikut melakukan perlawanan terhadap polisi pada saat penangkapan pada malam hari Senin 27 November 2023 itu.

‘’RMM telah jelas-jelas melakukan tindakan Obstruction of Justice. Dua warga yang di tangkap dan semua pihak yang secara langsung maupun tidak langsung ikut menyembunyikan RMM, siapapun dia, harusnya dapat dikenakan pasal 221 KUHP,’’ ingat mereka.

Pasal ini menyangkut upaya menghalang-halangi proses hukum di kepolisian; dan juga Pasal 19 UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun.

KUATIR

‘’Secara jujur, kami juga punya kekuatiran lain, bahwa RMM bisa saja kabur lebih jauh lagi, keluar Maluku misalnya, mengingat uang dan jejaring yang dimiliki. Akankah negara membiarkan ini terjadi?’’ timpal GBPM.

Bagaimana mungkin seorang RMM dapat mengelabui alat negara sekian lama ini dan sejauh ini, atau lebih jauh lagi.

Karenanya, dengan penuh hormat mereka memohon Kapolda Maluku dapat memberikan atensi penuh untuk hal ini.

‘’Memerintahkan jajaran lebih tegas dan bergerak cepat menyergap RMM, demi penegakan hukum dan keadilan bagi korban pada kasus ini,’’ tambah Lusi Peilouw.

Kepada warga masyarakat Taniwel, Seram Bagian Barat bahkan di mana pun, GBPM berharap dapat mendukung proses hukum ini.

Baca Juga:

Camat Cabul Lolos Sergapan Polisi, Sempat Lakukan Perlawanan :https://sentralpolitik.com/camat-cabul-lolos-sergapan-polisi-sempat-lakukan-perlawanan/

‘’Pada surat DPO, semua warga mengamati lingkungannya, jika menemukan saudara RMM alias Royke alias Roy, dapat melaporkan kepada Polda Maluku,’’ pinta mereka. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *