PemerintahanTipikor

Banding Diterima, Vonis Terdakwa Yonas Batlayeri Cs Bertambah

×

Banding Diterima, Vonis Terdakwa Yonas Batlayeri Cs Bertambah

Sebarkan artikel ini
HUKUMAN BERTAMBAH
HUKUMAN BERTAMBAH. Enam terpidana kasus korupsi SPPD Fiktif BPKAD Kabupaten Tanimbar bertambah, Rabu (24/04/2024). Selain penambahan kurungan, mereka juga mendapat hukuman membayar uang pengganti. -F:DOK SP-

SAUMLAKI, SentralPolitik.com _ Perlawanan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) terhadap putusan majelis hakim Tipikor Ambon  terhadap 6 terdakwa kasus SPPD palsu BPKAD akhirnya berhasil.

Advertisement
Iklan
Scroll kebawah untuk baca berita

Para terpidana masing-masing Yonas Batlayeri, Maria Goreti Batlayeri, Kristina Sermatang, Liberata Malirmasele, Kristina Yoan Oratmangun dan Letharius Erwin Layan. Vonis mereka bertambah.

PLH. Kasi Intel Kejari Muhammad Fazhulrrahman, menjelaskan bahwa terdakwa Yonas Batlayeri divonis 10 tahun penjara dari sebelumnya hanya 5 tahun saja.

Sementara ke-4 terdakwa yaitu Maria Goreti Batlayeri (Sekretaris) Liberata Malirmasele (Kabid Akuntansi dan Pelaporan), Klementina Yoan Oratmangun (Kabid Perbendaharaan) dan Letharius Erwin Laiyan (Kabid Aset) hukumannya naik menjadi 6 tahun penjara.

Dari vonis banding ini, Kristina Sermatang (Bendahara) mendapat hukuman agak ringan. Ia mendapat 4 tahun 6 bulan kurungan. “Alhamdulillah. PT Ambon menerima banding JPU ,” ujar Kasi Intel.

Dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Yonas Batlayeri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana 10 tahun dan denda Rp500 juta.

Dengan ketentuan bila tidak membayar denda, hukuman pengganti pidana kurungan 3 bulan.

UANG PENGGANTI

Selanjutnya pengadilan juga menghukum Yonas membayar uang pengganti Rp6,6 milyar lebih.

“Kami juga menghitung dan mengurangi pengembalian Yonas Batlayeri ini, dan  terdakwa harus kembalikan Rp5,3 milyar lebih ke negara. Dan ini wajib,” tandas Kasi Intel.

Dengan ketentuan, bila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam jangka 1 bulan pasca putusan inkrah, maka harta bendanya akan disita dan lelang untuk menutupi uang pengganti.

“Jika hartanya tak mencukupi, maka ditambah pidana penjara 2 tahun lagi,” ujarnya.

Begitu juga berlaku untuk terdakwa lainnya Maria Goreti Batlayeri, Liberata Malirmasele, Klementina Yoan Oratmangun dan Letharius Erwin Laiyan.

Mereka juga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Selain kurungan 6 tahun, masing-masing di denda Rp300 juta. Sedangkan untuk terdakwa Kristina Sermatang (Bendahara) yang hanya mendapat hukuman 4 tahun 6 bulan, juga didenda Rp300 juta.

Baca Juga:

Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis 6 Terdakwa SPPD Fiktif Tanimbarhttps://sentralpolitik.com/jaksa-ajukan-banding-atas-vonis-6-terdakwa-sppd-fiktif-tanimbar/

“Jika tak selesaikan Rp300 juta, maka pidana penjara 3 bulan,” jelas Kasi Intel. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di GOOGLE NEWS

Respon (2)

  1. TAWANAN HARUSNYA DITAMBAH BIAR JADI PELAJARAN BERHARGA DI DAERAH KEPULAUAN TANIMBAR, KE DEPAN TIDAK TERULANG LAGI. KALAU TAWANAN CUMAN 6 TAHUN ITU MEREKA ANGGAP KECIL DAN AKAN DIULANGI KARNA TERBIASA MENCURI YG BUKANG MENJADI GAK. RAKUS SEJENISNYA.

  2. TAWANAN HARUSNYA DITAMBAH BIAR JADI PELAJARAN BERHARGA DI DAERAH KEPULAUAN TANIMBAR, KE DEPAN TIDAK TERULANG LAGI. KALAU TAWANAN CUMAN 6 TAHUN ITU MEREKA ANGGAP KECIL DAN AKAN DIULANGI KARNA TERBIASA MENCURI YG BUKAN MENJADI HAK. RAKUS SEJENISNYA.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *