AMBON, SentralPolitik.com _ Suriyanto alias Anto terdakwa kasus narkotika pemilik 305,15 gram sabu divonis 14 tahun penjara. Dia membawa benda haram itu dari Batam ke Kota Ambon.
—
Sidang dengan agenda pembacaan putusan ini digelar Rabu (20/9/2023) di Pengadilan Negeri Ambon.
Putusan dibacakan Majelis Hakim dengan Hakim Ketua Haris Tewa didampingi dua hakim anggota lainnya.
Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa Suriyanto alias Anto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.
Hal ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
PENJARA
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Suriyanto alias Anto dengan pidana penjara selama 14 tahun,” ungkap Hakim Haris Tewa
Selain mengganjar terdakwa dengan vonis 14 tahun penjara, hakim sependapat dengan JPU untuk menghukum terdakwa Suriyanto dengan pidana denda sebesar Rp.8 miliar. Bila denda tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.
Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti berupa : 1 Pasang Sepatu Merek NIKE berwarna Hitam, 1 Unit telepon genggam merk Oppo Tipe 2020 A9 warna putih dengan nomor SIM Card. 2 plastik bening ukuran sedang berisi Narkotika jenis Shabu seberat 305,15 gram.
Sebelumnya, Satnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease pada 10 Maret 2023 lalu menangkap Suriyanto di Penginapan Kembar, Desa Laha, Kecamatan Teluk Ambon.
Baca juga:
KPU Aru Kembali Dirundung Masalah, DKPP Gelar Sidang: https://sentralpolitik.com/kpu-aru-kembali-dirundung-masalah-dkpp-gelar-sidang/
Dari tangannya, petugas temukan dua paket plastik bening berisi sabu seberat 305,15 gram. Terdakwa membawa Shabu ini dengan membeli langsung di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. (*)