Begini Nasib 5 Anggota KPUD Aru

Setelah Ditetapkan Tersangka

AMBON (SentralPolitik.com)_ NASIB 5 anggota KPUD Kabupaten Kepulauan Aru sampai saat ini masih berada di tangan Penyidik Polres Kepulauan Aru.

Lantas apakah mereka segera di-PAW-kan? Ketua KPUD Maluku, Syamsul Rivan Kubangun yang ditemui disela-sela Peluncuran ForData.id dan SentralPolitik.com dan Buka Bersama, Sabtu (25/3) di Kafe ReyhanTantui, mengaku pihaknya akan segera memberikan keterangan resmi secara tertulis.

“Penjelasan resmi soal kelima anggota KPUD Aru akan kami sampaikan (setelah berkoordinasi dengan KPU Pusat) secara resmi (tertulis),” singkatnyan, menjawab SentralPolitik.com.

Diketahui, penyidik Polres Kepulauan Aru menetapkan lima anggota KPUD Kepulauan Aru sebagai tersangka karena diduga menyelewengkan dana hibah saat Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aru pada tahun 2020 lalu.

Kelima anggota KPU itu masing-masing YSL, MD, MA, TJP dan KR. Selain kelima  komisioner, penyidik Polres juga menetapkan Sekertaris KPUD Kepulauan Aru, AR sebagai tersngka pada kasus yang sama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *