Khabar24Pemerintahan

Begini Nasib 5 Anggota KPUD Aru

×

Begini Nasib 5 Anggota KPUD Aru

Sebarkan artikel ini

Setelah Ditetapkan Tersangka

Ketua KPUD Maluku, Syamsul Rivan Kubangun. f/fb-
Ketua KPUD Maluku, Syamsul Rivan Kubangun. f/fb-
AMBON (SentralPolitik.com)_ NASIB 5 anggota KPUD Kabupaten Kepulauan Aru sampai saat ini masih berada di tangan Penyidik Polres Kepulauan Aru.

Lantas apakah mereka segera di-PAW-kan? Ketua KPUD Maluku, Syamsul Rivan Kubangun yang ditemui disela-sela Peluncuran ForData.id dan SentralPolitik.com dan Buka Bersama, Sabtu (25/3) di Kafe ReyhanTantui, mengaku pihaknya akan segera memberikan keterangan resmi secara tertulis.

Advertisement
Iklan
Scroll kebawah untuk baca berita

“Penjelasan resmi soal kelima anggota KPUD Aru akan kami sampaikan (setelah berkoordinasi dengan KPU Pusat) secara resmi (tertulis),” singkatnyan, menjawab SentralPolitik.com.

Diketahui, penyidik Polres Kepulauan Aru menetapkan lima anggota KPUD Kepulauan Aru sebagai tersangka karena diduga menyelewengkan dana hibah saat Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aru pada tahun 2020 lalu.

Kelima anggota KPU itu masing-masing YSL, MD, MA, TJP dan KR. Selain kelima  komisioner, penyidik Polres juga menetapkan Sekertaris KPUD Kepulauan Aru, AR sebagai tersngka pada kasus yang sama.

Data yang dihimpun ForData.id di Kota  Dobo, Rabu (22/3), penyidik  tindak pidana  korupsi  Polres Kepulauan Aru telah melayangkan panggilan pertama kepada para tersangka guna dimintai keterangannya.

YSL dipanggil sesuai surat panggilan nomor S. Plg/176/III/ Res 3.3/2023/Reskrim. Berikutnya MD dengan nomor 173, MAD (175),sedangkan tersangka TJP dipanggil dengan surat nomor 177.  Surat panggilan  ditanda tangani Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Dwi Bachtiar Rival.

TIPIKOR

Para komisioner dan Sekretaris KPUD Kepulauan Aru itu dipanggil guna dimintai keterangannya selaku tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020, sebagaimana diubah dan ditambahkan dalam UU 20 – 2021 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999.

Syamsul Kubangun mengaku pihaknya segera memberikan keterangan resmi kepada media. ‘’Tunggu saja, kita akan berikan rilis resmi kepada teman-teman media. Polda Maluku juga sudah memberikan keterangan resmi,’’ singkatnya.

Humas Polda Maluku dalam keterangan resmi menyebut kalau proses hukum terhadap dugaan penyelewengan uang Negara yang dikelola KPUD Kepulauan Aru bukan baru berlangsung sekarang, tapi sudah sejak tahun 2020 lalu. ‘’Proses hukumnya sudah berlangsung sejak tahun 2020,’’ tandasnya. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *