Khabar24ParpolPemerintahan

Borok Timsel KPU Maluku Terbuka, Loloskan si Kafir dari PSI

×

Borok Timsel KPU Maluku Terbuka, Loloskan si Kafir dari PSI

Sebarkan artikel ini
KOLOSE FOTO
Kolose foto PKPU, Tim Seleksi KPU Maluku Zona 2 dan Calon Komisioner KPU KKT. Kinerja Tim Seleksi di nilai bobrok dan KPU Pusat harus menganulir hasil tim seleksi. F:IST-

AMBON, SentralPolitik.com _ Borok Tim Seleksi KPU Zona Maluku, makin terungkap. Selain meloloskan Engelbertus Fatlolon, terungkap lagi upaya Timsel meloloskan Welem Kafir Elroy Koritelu pada 10 besar hasil seleksi komisioner.

Advertisement
Iklan
Scroll kebawah untuk baca berita

Timsel Zona 2 meliputi wilayah Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), Kota Tual, Kepulauan Aru, Kepulauan Tanimbar (KKT) dan Maluku Barat Daya (MBD).

Sementara anggota Timsel Zona 2 yaitu Abdul Karim, Dedi, M Gadafi Rumra, Marchelino Paliama, Muis Saifuddin Anshari Pikahulan.

Informasi media ini, borok kinerja Timsel, selain mengedepankan transaksional, mereka juga terindikasi meloloskan dua calon komisionner di KTT yang terlibat partai politik.

Selain Engelbertus Fatlolon, Timsel juga sengaja meloloskan Welem Kafir Elroy Koritelu pada posisi serupa.

Data media ini, si Welem Kafir adalah Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD KKT pada Pemilu 2019 lalu. Dia maju mengadu keberuntungan lewat Partai Solidarita Indonesia (PSI) nomor urut 2.

Sayangnya, si Kafir terjungkal pada Pemilu lalu. Dia tidak bertarung di pen-Caleg-kan pada Pemilu 2024 ini, namun lebih memilih maju bertarung di Komisioner KPU KKT.

Sesuai hasil seleksi Timsel yang juga sampai di meja media ini, si Kafir lolos pada 10 besar calon komisioner pada nomor urut 9.

TABRAK PKPU

Sumber-sumber media ini menyebutkan kalau seleksi Komisioner KPU KKT sudah menabrak aturan PKPU nomor 4 tahun 2023 tentang Seleksi Anggota KPU Propinsi dan Kabupaten/ Kota.

Dalam PKPU Pasal 2 Ayat (1) huruf (i) jelas menyebut kalau calon komisioner mengundurkan diri dari keanggotaan Parpol sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar diri sebagai calon.

Untuk kasus di Kafir, dia ikut Pemilu 2019 yang berlangsung pada April 2019, maka bila menghitung 5 tahun, maka pada April 2024 baru genap lima tahun.

‘’Sedangkan rekruitmen KPU Kabupaten/ kota mulai bulan Desember 2023. Jadi belum cukup lima tahun. Kami tidak tahu, apakah Timsel menggunaan matemaika negara mana dalam menghitung,’’ kecam sumber.

BUBARKAN TIM SELEKSI ULANG

Terungkapnya kebobrokan kerja Timsel ini, elemen warga yang meminta tidak mempublis identitas ini mendesak KPU Pusat supaya membubarkan Timsel Zona 2.

Selain itu ia meminta KPU Pusat menganulir hasil kerja Timsel yang sudah melanggar prinsip-prinsip dasar seleksi sebagaimana di atur dalam PKPU.

KPU Pusat harus mengambil langkah penyelamatan, karena ini menyangkut kredibilitas penyelenggara.

Baca Juga:

Waduh! Timsel KPU Sudah Diberitahu Soal Keterlibatan Fatlolon di Parpolhttps://sentralpolitik.com/waduh-timsel-kpu-sudah-diberitahu-soal-keterlibatan-fatlolon-di-parpol/

‘’Ini masalah prinsip. Kinerja Timsel cacat, bukan pada hasil tapi pada proses seleksi sudah melampaui aturan. Bila upaya transaksional terbukti, maka harus ada proses hukum,’’ tuntasnya. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *