AMBON, SentralPolitik.com _ Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menerjunkan tim ke Ambon. Tim BPK berkekuatan lima orang ini sudah tiba di Ambon sejak Senin (18/9/2023) lalu.
—
Kehadiran tim ini di Ambon untuk melakukan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) pada perkara tindak pidana dugaan korupsi tukar guling lahan antara Pemda Maluku dengan Yayasan Poi Tek Hok Tong.
Penukaran lahan yaitu Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah dengan lahan milik Yayasan Poi Tek Hok Tong di Desa Rumah Tiga, Ambon.
Sejak Selasa (19/9/2023) hingga Jumat (22/9/2023), tim secara marathon meminta keterangan sejumlah pihak.
Mereka yang menjalani periksaan yakni pejabat Pemda Maluku maupun Yayasan Poi Tek.
Pemeriksaan berlangsung di Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku, kawasan Batu Meja, Kota Ambon.
PENUHI PANGGILAN
Informasi media ini, sudah ada beberapa mantan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Maluku yang memberikan keterangan kepada tim BPK.
Salah satu yang telah di mintai keterangan adalah Adece Ayuba (mantan Kabid Cipta Karya).
Sementara mantan Kadis PU Maluku Ismail Usemahu belum memberikan keterangan. Usemahu sudah masuk dalam daftar nama yang akan menjalani pemeriksaan.
Selanjutnya dari pihak Yayasan Poi Tek juga sudah ada beberapa orang yang memberikan keterangan.
Pada proyek tukar guling lahan pada tahun 2017 lalu, di duga ada kerugian keuangan daerah berkisar tiga miliar rupiah.
Taksiran ini merupakan selisih harga lahan Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dengan harga lahan milik Yayasan Poi Tek.
Lahan Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan ini terletak di kawasan Sedap Malam jalan AY Patty, Kecamatan Sirimau.
Sedangkan tanah Yayasan Poi Tek berlakokasi di Desa Rumah Tiga. Terdapat selisih sekitar tiga miliar rupiah.
KEBERADAAN TIM
Dirreskrimsus Polda Maluku Kombes Pol Harold Wilson Huwae melalui Plh Kasubdit III Tipikor Komisaris Polisi Andi Zulkifli membenarkan keberadaan tim auditor BPK.
“Iya benar, tim BPK sudah ada. Saat ini mereka sedang berproses untuk audit PKKN pada kasus tukar menukar lahan itu,” jelas Andi kepada media ini, Jumat (22/9/2023).
Sekedar informasi proyek tukar menukar lahan ini terjadi pada tahun 2017. Saat itu Gubernur Maluku adalah Said Assagaff.
Selanjutnya Sekda Maluku (mantan), Hamin bin Tahir serta Femy Sahetapy selaku Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
Dalam hal penyidikan perkara ini, sejumlah pihak dari Pemprov Maluku telah diperiksa. Empat pimpinan DPRD Maluku periode. 2014-2019 juga diperiksa.
Baca juga:
Waduh! Said Assagaff Gugat Pemprov Maluku: https://sentralpolitik.com/waduh-said-assagaff-gugat-pemprov-maluku/
Selain itu, mantan Ketua Komisi A DPRD Maluku saat itu Melkias Frans juga telah memenuhi pemeriksaan.
Begitupun beberapa orang dari pihak Yayasan Poi Tek Ambon. (*)