Bupati Aru Akhirnya Penuhi Panggilan Polisi di Kasus Korupsi Kantor PKP

AMBON (Sentral Politik) _ Bupati Kepulauan Aru, dr Johan Gonga akhirnya memenuhi panggilan penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Maluku.
Gonga pun menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit 1 Subdit 3 Tipikor pada Selasa (8/8/2023).

Dokter Johan Gonga diduga ikut andil dalam kasus dugaan korupsi bernilai miliaran rupiah yang terjadi di daerah yang dipimpinnya.

Sebelumnya, pada akhir bulan Juli 2023 kemarin, penyidik sudah melayangkan panggilan untuk menjalani pemeriksaan. Namun dia mangkir.

Kasus yang “menyeret” orang nomor satu di Kabupaten Berjuluk Bumi Jargaria ke meja penyidik terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2018 lalu.

Di kasus ini, hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan kerugian negara lebih dari 1,5 miliar rupiah.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku Komisaris Besar Polisi Harold Wilson Huwae membenarkan adanya pemeriksaan Bupati Kepulauan Aru.

“Iya benar. (Bupati Aru) pemeriksaan hari ini. Statusnya sebagai saksi,” singkat Huwae saat dikonfirmasi wartawan Selasa (8/8/2023) di ruang kerjanya.

Ia jelaskan di kasus ini, pihaknya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Saat ini, empat tersangka sudah lebih dulu nginap di Hotel Prodeo milik Polda Maluku di bilangan Tantui, Kecamatan Sirimau.

BATIK

Pantauan media ini, Johan Gonga mendatangi Markas Komando (Mako) Ditreskrimsus Polda Maluku sekitar pukul 10.15 WIT.

Gonga terlihat memakai kemeja batik coklat hitam dan celana hitam. Setelah tiba di Kantor Ditreskrimsus, dia diterima Panit I Subdit III Iptu Darwis.

Tak lama kemudian, Gonga menjalani pemeriksaan. Penyidik mencerca Gonga dengan sejumlah pertanyaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *