Pemerintahan

Bupati Maluku Tengah Terbitkan Surat Edaran, Sekolah Diliburkan Selama Tiga Hari

×

Bupati Maluku Tengah Terbitkan Surat Edaran, Sekolah Diliburkan Selama Tiga Hari

Sebarkan artikel ini
Surat Edaran
Bupati Maluku Tengah Terbitkan Surat Edaran terkait Karhutla. F:NAS

MASOHI, SentralPolitik.com – Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah  meliburkan sementara kegiatan belajar mengajar tatap muka di seluruh satuan pendidikan PAUD, TK, SD, dan SMP selama tiga hari.

Kebijakan libur mulai Rabu hingga Jumat (14–16 Oktober 2026). ini untuk melindungi kesehatan siswa dari paparan kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Maluku Tengah Nomor 660.3/33/SE/2026 tentang Kewaspadaan terhadap Dampak Kabut Asap Akibat Karhutla serta Perlindungan Kesehatan Masyarakat.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Tengah, Husen Mukadar, mengatakan libur berlaku sejak surat edaran terbitkan Selasa (13/10/2026) dan berlaku hari berikutnya.

“Libur selama tiga hari mulai besok, Rabu, Kamis, dan Jumat, sambil memantau perkembangan kondisi kabut asap ke depan,” ujar Husen.

Dengan demikian menghentikan tatap muka sementara, sekolah tetap memastikan proses pembelajaran berlangsung dari rumah sesuai kondisi dan ketersediaan sarana pendukung.

Guru dapat memberikan pendampingan langsung kepada siswa di rumah sepanjang aman dan memungkinkan, atau melaksanakan pembelajaran secara daring. 

Sekolah juga harus memastikan kegiatan belajar dari rumah tetap terarah dan terpantau.

Selama masa peliburan, Pemkab megimau siswa mengurangi aktivitas di luar rumah dan menghindari kegiatan fisik di ruang terbuka. 

Melarang sekolah menyelenggarakan kegiatan yang mengharuskan siswa hadir secara langsung.

WFH ASN

Selain Pendidikan, Pemkab Malteng meminta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyesuaikan aktivitas pegawai dengan kondisi kabut asap.

Menerapkan pelaksanaan tugas dari rumah atau work from home (WFH) sesuai kebutuhan dan arahan pimpinan. 

Namun, kebijakan tersebut tidak boleh mengganggu pelayanan publik, terutama layanan esensial dan mendesak.

Di sektor kesehatan, Dinas Kesehatan bersama seluruh fasilitas pelayanan kesehatan diminta meningkatkan pemantauan.

Terutama terhadap kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan gangguan kesehatan lain yang berkaitan dengan paparan kabut asap.

Meminta Puskesmas dan fasilitas kesehatan lainnya memastikan kesiapan tenaga medis, obat-obatan, serta sarana pelayanan untuk menghadapi kemungkinan meningkatnya keluhan kesehatan masyarakat.

Perhatian khusus bagi anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, serta kelompok rentan lainnya yang berisiko terdampak paparan kabut asap.

Pemkab juga mengimbau masyarakat mengurangi aktivitas di luar ruangan ketika kabut asap pekat. 

Warga yang terpaksa beraktivitas di luar rumah menggunakan masker serta menghindari olahraga atau aktivitas fisik berat di ruang terbuka.

TIDAK MEMBAKAR LAHAN

Masyarakat yang mengalami batuk, sesak napas, iritasi mata, atau gejala gangguan kesehatan lainnya juga segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan.

Untuk mencegah kondisi semakin memburuk, perangkat daerah terkait, camat, pemerintah negeri, negeri administratif, dan kelurahan meningkatkan pemantauan terhadap kondisi kabut asap serta potensi karhutla di wilayah masing-masing.

Masyarakat juga tidak membakar lahan dan segera melaporkan apabila menemukan kebakaran kepada aparat atau instansi berwenang.

Pemkab juga menyatakan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut akan dilakukan secara berkala.

Dengan mempertimbangkan perkembangan kabut asap, kualitas udara, dampak kesehatan masyarakat, serta kondisi di seluruh wilayah Maluku Tengah.

Baca Juga:

Pekab Malteg Respos Keluhan Warga Horale, Jalan Trans Seram Kembali Dibuka; https://sentralpolitik.com/pemkab-malteng-respons-keluhan-warga-horale-jalan-trans-seram-kembali-dibuka/

‘’Evaluasi tersebut menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk menyesuaikan kebijakan pembelajaran dengan perkembangan situasi di lapangan,’’ demikian instruksi bupati. (*)

Baca Berita Menarik Lainnya! Dapatkan informasi terbaru dari SentralPolitik.com
Channel Telegram ➜