Camat Taniwel Timur Praperadilan Polda Maluku

“Jadi sebetulnya, dua alat bukti oke. Tetapi tidak nyambung, tidak saling mendukung atau boleh dikatakan tidak sinkron,” tegas Noija.

Ia tegaskan dua alat bukti ini tidak saling mendukung untuk menerbitkan suatu hasil yang telah merugikan kliennya tersebut. “Nah, disitulah yang saya membuat praperadilan ini,” tandasnya.

GUGATAN

Ia tegaskan perjuangannya untuk memulihkan hak kliennya ini tidak hanya pada pengajuan praperadilan di PN Ambon saja.

“Karena ini keputusan yang berkaitan dengan Tata Usaha Negara (TUN), maka saya juga akan menggugat di PTUN. Sehari dua, saya akan mendaftar gugatan ke PTUN,” pungkasnya.

RESPONS POLDA

Terhadap praperadilan ini, Polda Maluku akan meladeninya. Hal ini ditegaskan Kabid Humas Polda Maluku M Roem Ohoirat. Ia mengaku sudah diberitahukan soal praperadilan ini.

“Sehingga Polda Maluku selaku penegak hukum akan tetap patuh dan taat kepada segala aturan hukum. Terhadap praperadilan ini, kita (Polda Maluku) akan hadapi,” tegas Ohoirat lewat telepon seluler saat dikonfirmasi media ini Kamis (5/10/2023).

Mantan Wadirreskrimum Polda Maluku ini jelaskan soal pengajuan praperadilan, memang menjadi hak setiap warga negara termasuk tersangka dan hal ini dijamin aturan hukum yang berlaku.

PATUH

Ohoirat katakan Polda Maluku akan patuh pada putusan praperadilan. Dirinya berharap apapun hasil yang diputuskan hakim, maka baik pemohon maupun termohon harus menghormati dan menghargai itu.

“Termasuk kalau praperadilan nya ditolak, yang bersangkutan juga harus menghormatinya dan datang menghadapi proses hukum. Harus patuh dan taat kepada hukum. Yang jelas, Polda siap hadapi,” tukas mantan Kapolres Kepulauan Aru dan Kapolres Tual ini.

Untuk diketahui, Royke Marthen Madobaafu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Korbannya Bunga (nama samaran) remaja wanita asal salah satu desa di ujung Kecamatan Taniwel Kabupaten Seram Bagian Barat.

Royke ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (14/9/2023) lalu. Penyidik telah dua kali melayangkan panggilan kepadanya untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun dua kali pula dia mangkir.

Dugaan tindak pidana ini terjadi Sabtu (9/7/2022) lalu. TKP kasus ini di jalan raya sekitar Kantor DPRD Kabupaten SBB. Korban disetubuhi tersangka di dalam mobil.

Saat kejadian itu korban baru berusia 16 tahun dan tercatat sebagai siswi salah satu SMK. Korban melapor kasus ini pada Kamis (20/7/2023) lalu.

Baca juga:

Jadi Tersangka Cabul Dua Kali Camat Taniwel Timur Mangkir: https://sentralpolitik.com/jadi-tersangka-cabul-dua-kali-camat-taniwel-timur-mangkir/

Penyidik Subdit IV Renakta kemudian berproses melakukan penyelidikan hingga penyidikan. Kemudian penyidik menetapkan terlapor sebagai tersangka. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar