Camat Tantim Bantah Cabuli Anak Dibawah Umur, Saat Kejadian Dia Ada Disini

AMBON (SentralPolitik)_ Camat Taniwel Timur (Tantim) Kabupaten Seram Bagian Barat, Royke M Madobaafu membantah telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Saat kejadian berlangsung sebagaimana dilansir, Madobaafu tengah mengikuti Idul Adha di Desa Sukaraja, Kabupaten itu.

Bantahan Camat itu dia sampaikan lewat surat tertulis yang diterima SentralPolitik.com, Senin (28/8).

‘’Bahwa berita dengan judul ‘Ini Camat Cabul Dari Taniwel, Diduga Perkosa Anak Dibawah Umur,’ perlu kami klarifikasi bahwa judul tersebut sangat mendeskreditkan kami, dan bisa menimbulkan multi tafsir terhadap jabatan Camat sehingga perlu diperbaiki,’’ kata Madobaafu.

Ia menerangkan, dua edisi sebagaimana terpublikasi, dengan tudingan kepada dirinya sebagai terlapor perlu diluruskan karena informasi yang tersampaikan masih sebatas wacana dan isu.

Namun sudah dipublikasikan secara luas, seakan-akan peristiwa itu memang benar-benar terjadi.

”Padahal laporan tersebut belum memiliki suatu keputusan hukum tetap dan baru sebatas laporan polisi, yang kebenarannya polisi sementara melakukan pendalami,’’ tandas dia.

PENUHI PANGGILAN

Madobaafu menyebutkan kalau laporan ke Polda Maluku, penyidik telah mengundangnya. Namun karena dirinya tengah mempersiapkan perayaan HUT RI ke-78, dia baru bisa memenuhi panggilan penyidik Polda Maluku pada Jumat (17/8).

Dia mengaku dalam pemeriksaan oleh penyidik Polda Maluku, dirinya telah mengklarifikasi laporan pelapor bahwa pada 9 Juli 2022 dirinya melakukan persetubuhan dengan salah satu anak di suatu tempat di Piru.

DI SUKARAJA

Saat pemeriksaan dia telah menyampaikan fakta yang sesungguhnya pada tanggal 9 Juli 2022.

”Saat itu, saya selaku Camat Taniwel Timur sedang melakukan tugas bersama Kapolsek Taniwel dan jajaran, Babinsa dan unsur pimpinan kecamatan dalam rangka pengamanan Sholat Id di Desa Sukaraja,’’ katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *