AMBON, SentralPolitik.com – Satuan Reskrim Polresta Pulau Ambon dan PP Lease berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap seorang anak di kawasan Penginapan Royal, Kelurahan Tihu, Kota Ambon.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 03.30 WIT. Korban yang masih berstatus pelajar berinisial DR (17 tahun).
Ia mengalami sejumlah luka setelah menjadi korban pengeroyokan oleh tiga perempuan yang masing-masing berinisial MN (21 tahun), DBW (21) dan SS (18).
Kejadian bermula saat korban berada di dalam kamar penginapan bersama beberapa rekannya.
Salah satu pelaku kemudian mendatangi korban dan terjadi adu mulut yang dipicu persoalan pribadi.
Situasi tersebut berkembang menjadi tindakan kekerasan, korban mendapat pukulan dan tendangan secara bersama-sama oleh para pelaku.
Korban mengalami luka memar dan luka terbuka pada bagian wajah serta kepala.
KRONOLOGI
Dari hasil pemeriksaan, penyidik mengungkap motif sementara adalah korban diminta tolong oleh salah seorang saksi yaitu saudari D untuk membelikan makan.
Karena posisi korban jauh dari tempat kosan saksi D sehingga ia tidak membelikan makan. Karena kesal D menyampaikan ke kakaknya setelah itu.
Terbawa emosi kakaknya mengajak teman-temannya mendatangi si korban kemudian terjadilah kekerasan terhadap korban.
Menerima laporan, Tim Opsnal Satreskrim Polresta Ambon bersama Polsek Teluk Ambon segera melakukan serangkaian penyelidikan, mengamankan para terlapor.
Selanjutnya meminta keterangan saksi, serta melakukan visum terhadap korban guna melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan.
Kasat Reskrim Polresta Ambon menjelaskan perkara ini telah naik ke tahap penyidikan dan menetapkan para pelaku sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 80 Ayat (1) UU Nomor 35-2014 tentang Perubahan atas UU 23-2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga:
Kasus Pengeroyokan di Kudamati, Polresta Ambon Tetapkan tiga Remaja Jadi Tersangka: https://sentralpolitik.com/kasus-pengeroyokan-di-kudamati-polresta-ambon-tetapkan-tiga-remaja-jadi-tersangka/
Ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara. (*)






