Dari Ganja ke Sabu-Sabu, Rizal Diadili

Bandar Narkoba ada di Lapas?

https://sentralpolitik.com/jadi-terdakwa-5-anggota-kpu-aru-bakal-diberhentikan/

https://sentralpolitik.com/tim-penyidik-kejaksaan-negeri-kejari-kabupaten-kepulauan-tanimbar-kkt-memeriksa-35-orang-saksi-terkait-kasus-tindak-pidana-dugaan-korupsi-sppd-pada-badan-pengelolaan-keuangan-dan-aset-daerah/

Berdasarkan informasi tersebut kedua saksi kemudian memantau TKP. Berselang beberapa saat kemudian muncul terdakwa Rizal. Tak mau menunggu lama, kedua petugas langsung meringkus terdakwa.

Setelah diinterogasi, petugas menemukan barang bukti 30 paket sabu yang siap edar. Petugas juga berhasil menyita hape android merek “Realme” yang dipakai terdakwa berkomunikasi dengan pemesan.

Setelah diinterogasi terdakwa menyatakan narkoba sebanyak 30 paket sabu itu, milik tahanan Lapas Ambon, bernama Rifky.  “Berarti bandar narkobanya ada Lapas to?” tanya Hakim Ketua Harris Tewa.

Harris juga menyebutkan, terdakwa sebelumnya dihukum 8 tahun dengan kasus yang sama, yakni narkoba. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *