SAUMLAKI, SentralPolitik.com _ Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Dharma Oratmangun-Agus Utualy gagal mendaftar di KPU.
Ketua KPU KKT menyebut itu karena akumulasi suara tidak mencukupi.
—-
“Ternyata dukungan dari Partai Bulan Bintang ke DO-AU per tanggal 25 Agustus, tetapi di tanggal 27 Agustus 2024 rekomendasi berubah ke Paslon MS-KK,” tandas Ketua KPU KKT Christian Matruty kepada media ini di Saumlaki, Kamis (29/8/2024) dini hari.
Ia menyebut, administrasi pencalonan ada dua syarat yakni administrasi pencalonan. Untuk syarat ini, berhubungan dengan B persetujuan parpol KWK, B pencalonan parpol KWK, B pernyataan calon KWK. “Itu administrasi wajib yang harus dipenuhi, ” katanya.
Saat menerima pendaftar DO-AU, pihaknya memeriksa kelengkapan dan kebenarannya, termasuk naskah visi misi dan biodata.
Setelah itu kelengkapan dari persyaratan calon. Persyaratan calon itu kan ada SKCK, surat keterangan pengadilan dan lain-lain sebagainya.
“Kita mengecek kebenaran di instansi masing-masing. Kalau memang ada kekurangan kita sampaikan ke pasangan calon untuk memperbaiki. Tapi kalau itu sudah sesuai maka kita akan menetapkan,” jelasnya.
PBB BERUBAH
Untuk pasangan Dharma-Agus, lanjutnya, salah satu dukungan dari partai politik, PBB merubah rekomendasinya.
Alhasil, salah satu akumulasi pemenuhan persyaratan pencalonan adalah harus memenuhi batas minimal. Dan perolehan suara sah yaitu 6.548 akumulasi pemenuhan suara sah.
“Kalau tanpa Partai Bulan Bintang, pak Dharma tidak memenuhi syarat. Dan ternyata sampai tadi kami tutup, PBB tidak melakukan persetujuan terhadap pengajuan oleh Admin operator Partai Politik. Jadi akhirnya kita langsung menutupi tanpa menerima proses pendaftaran dari pak Dharma dengan pak Agus,” tandasnya.
Sekali lagi pihaknya menegaskan, proses pencalonan ini melalui aplikasi yang namanya sistem pencalonan kepala daerah.
Jadi semua persyaratan itu di upload masuk ke dalam sistem dan itu di atur di PKPU yang mengatur tentang pencalonan kepala daerah.
Ketika sudah disetujui dan progresnya sudah 100 persen, dan di ajukan persetujuan ke DPP. Tetapi jika DPP tidak menyetujui, maka KPU juga tidak punya kewenangan untuk menyetujui.
“Proses yang kami lakukan sudah benar. DPP PBB tidak melakukan persetujuan dua kali karena mereka sudah melakukan persetujuan terhadap rekomendasi yang kepada Paslon MS-KK. Ini soal internal partai dan kami tidak mencampuri.
5 PASLON LOLOS PENDAFTARAN
Adapun lima pasangan calon yang lolos ditahap pendaftaran yakni :
- Paslon Adolof Bormasa – Hendrikus Serin.
Paslon ini diusung oleh partai yang memiliki 5 kursi di DPRD yaitu PDIP dan Hanura, dengan total perolehan suara sah sebanyak 9.278. Artinya artinya jumlah suara telah melebihi syarat 10 persen suara yakni 6.548 suara.
- Paslon dr.Julianus Aboyaman Uwuratuw – Polikarpus Lalamafu. Paslon ini oleh Golkar dan PKB. Dua partai ini memiliki 5 kursi DPRD dengan total perolehan suara sah sebanyak 9.461 suara.
- Paslon Piterson Rangkoratat-Hendrik Jauhari Oratmangun. Partai Demokrat yang hanya miliki 1 kursi DPRD dan Partai non seat (tidak ada kursi) yakni Partai Gelora, dengan total perolehan suara sah.
- Paslon Melkianus Sairdekut dan Kelvin Keliduan. Nasdem, Perindo dan PAN dengan 5 kursi DPRD. Ditambah partai non seat PPP, Buru dan PBB dengan jumlah total suara partai seat dan non seat sebanyak 15.120 suara.
Baca Juga:
Dua Paslon Kepala Daerah di Maluku Tidak Lolos Pendaftaran di KPU;https://sentralpolitik.com/dua-paslon-kepala-daerah-di-maluku-tidak-lolos-pendaftaran-di-kpu/
5. Paslon Ricky Jawerisa – Juliana Chatarina Ratuanak. 3 parpol pengusung dengan perolehan suara sah terbanyak yakni 19.757. (*)
Respon (1)