SAUMLAKI(SentralPolitik) – GONJANG-ganjing yang berkembang di tengah masyarakat Tanimbar kalau Pemkab KKT hanya menghambur-hamburkan uang untuk pelantikan yang tidak sesuai aturan, akhirnya dijawab Penjabat Bupati KKT, Daniel Indey.
Lewat saluran Medsos, oknum-oknum tertentu menyebutkan kalau Pemkab KKT sengaja mendatangkan Panitia Seleksi Pejabat Eselon II, tapi ada sebagian yang tidak diikutkan dalam seleksi tapi dilantik untuk menduduki jabatan Pimpinan Tinggi Pratama saat pelantikan kemarin.
‘’Mungkin yang mereka maksudkan adalah untuk jabatan Kepala Dinas Sosial dan jabatan Kepala Dinas Perhubungan. Nah, dua jabatan ini kan berbeda dan pada pelantikan juga diketahui bahwa keduanya dilantik sesuai Surat Keputusan yang berbeda,’’ jelas Indey kepada media ini, kemarin.
Disebutkan, Yongki Souisa dan Agus Songupnuan dilantik sebagai Kadis Sosial dan Perhubungan karena keduanya merupakan ASN yang pernah dinonjobkan secara inprosedural.
‘’Nah mereka berdua diangkat kembali saat ini dalam jabatan setara atau jabatan semula. Adapun jabatan semula mereka kan sudah terisi, makanya dilakukan pengangkatan ke jabatan setara yang berarti Eselon yang sama, yakni Eselon II-B,’’ katanya.
Mekanismenya ini kata dia sudah melalui Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan telah melalui proses verifikasi dengan data-data dari Pemda KKT, yakni Inspektorat Daerah dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) yang berbentuk tim.
Tahun 2022 kemarin, jabatan lowong pada Kadis Perhubungan dan Kadis Sosial. Karena itu keduanya tidak melalui lagi yang namanya seleksi, namun langsung diangkat atau dikembalikan karena rekomendasi KASN. Rekomendasinya “dikembalikan ke jabatan semula atau setara”.
Baca juga: https://sentralpolitik.com/ditengah-situasi-memanas-indey-rombak-pejabat/
DICOPOT
Dia juga menyebutkan sejumlah pejabat mungkin akan dilantik diwaktu mendatang sesuai aturan yang berlaku. ‘’Jadi sekali lagi saya katakan bahwa prosesnya berbeda,’’ imbuhnya.
Terkait dengan pelantikan Jonas Batlayeri sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan, dia sebutkan kalau sesuai ketentuan ada yang namanya “Tersangka” dan “Ditahan”.
‘’Nah, sekarang ini yang bersangkutan belum berstatus sebagai tahanan, jadi kita juga melihat dari sisi azas praduga tak bersalah. Meskipun yang bersangkutan terlibat kasus tindak pidana korupsi, namun saat ini statusnya masih tersangka, tapi belum ditahan. Nah, kita masih menunggu hasil persidangan. Kalau ditahan akan ada pemberhentian sementara dengan mengangkat Pelaksana Tugas ,’’ terangnya. (*)