AMBON, SentralPolitik.com _ Dua Pasangan Calon Kepala Daerah di Maluku dinyatakan tidak Lolos mendaftarkan di KPU di Provinsi Maluku.
—-
Sebagaimana diketahui, KPU seluruh Indonesia membuka pendaftaran selama tiga hari yakni 27-29 Augustus 2024 pukul 23:59 waktu setempat.
Informasi media ini menyebutkan kalau dua Paslon yang tidak lolos pendaftaran di KPU yakni Paslon Bupati-Wakil Bupati di Kabupaten Seram Bagian Barat. Dan Paslon di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
TANIMBAR
Untuk KTT, Paslon atas nama Dharma Oratmangun – Agustinus Utualy.
Dharma Oratmangun adalah politik Partai Golkar. Dia pernah bertarung dua kali di Pilkada KKT, namun gagal.
Mantan Ketua PAPRI RI ini juga menempati kursi DPRD Maluku Dapil KKT-MBD.
Hanya saja, pada Pilkada 2024-2029 Golkar memberi Rekomendasi kepada Paslon dr Boy Uwuratuw-Polikarpus Lalamafu.
Sementara Agustinus Utualy merupakan incumbent Wakil Bupati KKT 2017-2022. Ia sebelumnya berpasangan dengan Petrus Fatlolon alias PF.
PF sendiri tidak bisa bertarung pada Pilkada karena menyandang status tersangka korupsi dari Kejaksaan Negeri Saumlaki.
Pasca Putusan MK, DO-AU kemudian mengantongi rekomendasi dari sejumlah Parpol non-seat, termasuk PBB.
“Rekomendasi PBB sudah dikantongi per 25 Agustus 2024,” kata sumber media ini.
RICUH
Dengan bermodalkan rekomendasi PBB dan parpol non-seat lain, DO-AU bersama massa pendukung kemudian mendatangi Kantor KPU di Kota Saumlaki.
Saat mendaftarkan diri, ternyata Paslon MS-KK juga mengantongi rekomendasi PBB per tanggal 27 Agustus 2024. Karena itu setelah meneliti berkas yang ada, Paslon DO-AU tidak lolos pendaftaran.
Kondisi ini menimbulkan protes keras dari pasangan DO-AU. Karena berkas tidak sampai di meja KPU, massa pendukung mengamuk dan melempari kantor KPU dan mereka yang berada di lokasi.
Aparat keamanan juga tidak mampu mengatasi kekisruhan. Mereka enggan meninggalkan lokasi. Sementara Paslon DO-AU sudah meninggalkan Kantor KPU.
Beberapa saat kemudian Kapolres serta Dandim datang ke lokasi. Hanya saja massa tetap tidak mau beranjak. Aparat kemudian mengungsikan anggota KPU ke lokasi yang lebih aman.
Kapolres kemudian mengontak Paslon DO-AU datang ke lokasi. “Setelah pak Dharma dan pak Agus berbicara, massa kemudian membubarkan diri. Tapi sampai pagi tadi, sasi adat di kntor KPU masih terpasang,” kata sumber.
SERAM BARAT
Pasangan lainnya yang tidak lolos pendaftaran yakni di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) yaitu Paslon Dominggus Risaputy-Farida Rahangiar.
Pasangan ini juga mendaftar pada hari terakhir, Kamis (29/8/2024). Sayangnya pemberkasan tidak lengkap karena sampai pukul 23.59 WIT, Aplikasi Silon KPU tidak terkoneksi sampai batas waktu selesai.
Ketua KPU SBB Abuani Kasilaya mengakuinya. Lewat siaran pers, semalam dini hari, ia menyebut kalau sampai batas waktu pendaftaran hanya 5 saksi yang lolos.
Nusakambangan
Nusa Ina dan Amakusa dengan Hati Yakin Kepung KPU SBB;https://sentralpolitik.com/nusa-ina-dan-amanusa-dengan-hati-yakin-kepung-kpu-sbb/
“Satu Paslon yang baru mengajukan pembukaan Silon, namun berkas pengajuan akses Silon tidak lengkap sampai batas waktu pendaftaran selesai,” singkat Kasilaya. (*)
Respon (1)