Hukum dan Kriminal

Soal Kasus Libatkan Wartawan, Kinerja Polresta Ambon Diapresiasi; Polisi Akui Profesional

×

Soal Kasus Libatkan Wartawan, Kinerja Polresta Ambon Diapresiasi; Polisi Akui Profesional

Sebarkan artikel ini
Joemycho RE Syaranamual
Joemycho RE Syaranamual, kuasa hukum RBS. Ia mengapresiasi penyidik Polres Pulau Ambon dan PP Lease- f:IST-

AMBON, SentralPolitik.com– Kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Media online (malukuindomedia.com) dengan korban Ketua SOKSI Maluku RBS, masih terus bergulir di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.

Meski nyaris setahun perkara ini bergulir dan sudah masuk tahap penyidikan, hingga kini penyidik Satreskrim Polresta Ambon belum menetapkan tersangka.

Kendati begitu, korban RBS melalui kuasa hukumnya Joemycho RE Syaranamual tetap mengapresiasi kinerja Polresta Ambon.

“Kami mengapresiasi penegakan hukum dari Polresta Ambon, namun kami ingatkan selaku pelapor (korban) tetap meminta keadilan,” ujarnya kepada wartawan Senin (10/8/2026) di Ambon.

Joemycho mengaku tidak mudah bagi kepolisian melakukan penegakan hukum yang beririsan dengan pers, media maupun oknum wartawan yang jadi terlapor.

Menurutnya, pers atau wartawan akan berlindung dengan kebebasan pers dan di bawah payung UU 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Hanya saja ia juga mengingatkan kalau kebebasan itu tidak ada yang sebebas-bebasnya.

Ia mengingatkan ada aturan hukum yang mengatur dalam kehidupan bernegara. Apalagi negara kita adalah negara hukum.

Sehingga pihaknya menyerahkan semua proses penegakan hukum kepada Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.

‘’Apapun hasilnya kami hargai. Dan kami akan tetap puas dengan kinerja yang sejauh ini telah ditunjukan Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease,” tandasnya.

Mengenai, lamanya pemeriksaan, ia akui cukup menimbulkan rasa jenuh karena perkara sudah hampir satu tahun tapi belum sampai pada titik yang memberikan kepastian hukum.

Oleh karena itu pihaknya selaku korban juga punya hak untuk meminta agar proses ini harus berjalan hingga finish.

“Jangan berhenti di tengah jalan atau jangan ada intervensi dari pihak-pihak lain sehingga menghentikan proses ini tanpa melalui prosedur hukum,” tegasnya.

Perkara ini berawal saat media online malukuindomedia.com mengunggah beberapa berita secara beruntun.

Dengan rangkaian berita ini, akhirnya RBS melalui kuasa hukumnya memasukan laporan pengaduan ke Polresta Ambon pada Sabtu (6/9/2025) lalu.

OPINI DAN ITIKET BURUK

Menurut kuasa hukum, dalam rangkaian berita tersebut pihak teradu memiliki sejumlah kesan;

Pertama, membuat opini yang menghakimi karena tanpa uji informasi dimana teradu mengaitkan perbuatan pidana secara pribadi dengan organisasi.

Kedua, Fitnah yang merugikan baik pribadi pengadu maupun organisasi SOKSI Maluku.

Selanjutnya, ketiga yakni Beritikad buruk yakni untuk menyerang reputasi dan nama baik Pengadu.

Walaupun sudah membuat laporan pengaduan ke Polresta Ambon, namun korban melalui kuasa hukum juga mengadukan masalah ini ke Dewan Pers.

“Pada 11 September kami telah melakukan upaya untuk melalui Dewan Pers sesuai amanat UU 40 Tahun 1999 tentang Pers.’’

‘’Biarlah Dewan Pers yang menilai apakah ada pelanggaran etik atau tidak,” beber Joe.

Menurutnya, jika ada pelanggaran etik, maka otomatis ada pelanggaran nilai. Jika ada pelanggaran nilai maka juga ada pelanggaran norma.

Karena etika itu sebenarnya merupakan bagian yang paling tinggi dari norma itu.

“Jika hari ini Dewan Pers menyatakan tidak ada pelanggaran etik, otomatis tidak pelanggaran hukum, tidak ada pelanggaran norma,” terangnya.

REKOMENDASI DEWAN PERS

Selanjutnya, Dewan Pers mengeluarkan penilaian sementara dan rekomendasi dalam surat bernomor 1499/DP/K/IX/2025 tertanggal 29 September 2025 oleh Prof. Dr. Komaruddin Hidayat selaku Ketua.

Surat Dewan Pers tersebut ditujukan kepada Joemycho RE Syaranamual dan Pemred atau penanggung jawab Media siber malukuindomedia.com.

Dalam surat tersebut, Dewan Pers menemukan bahwa berita teradu lebih bersifat opini, tanpa sumber yang jelas dan tanpa konfirmasi.

Dewan Pers juga temukan bahwa perusahaan Pers malukuindomedia.com belum terverifikasi di Dewan Pers serta Pemred atau penanggung jawab belum memiliki sertifikat wartawan utama.

Dewan Pers juga menilai teradu berpotensi melanggar pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) karena tidak berimbang.

Selanjutnya tidak ada upaya melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada pengadu dan menghakimi. Upaya konfirmasi belum optimal.

Dewan Pers juga menilai berita teradu tidak sesuai dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS).

Butir 2 mengatur verifikasi dan keberimbangan berita yakni huruf A bahwa “setiap berita harus melalui verifikasi”.

Sedangkan huruf b “Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.”

Dewan Pers kemudian mengeluarkan 6 point rekomendasi yaitu;
Pertama, Teradu wajib melayani hak jawab secara proporsional disertai permintaan maaf selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah menerima hak jawab.

Kedua, pengadu menyampaikan hak jawab kepada teradu secara proporsional selambat-lambatnya 7 x 24 jam setelah surat ini diterima.

Ketiga, Teradu wajib memuat catatan di bawah berita yang diadukan yang menjelaskan bahwa berita tersebut telah dinilai oleh Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik.

Keempat, Teradu wajib menautkan Hak Jawab dari pengadu dengan berita yang diadukan, sesuai dengan angka 4 huruf b Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang PPMS.

Dalam Pedoman Pemberitaan Media Siber menyatakan “Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab”.

Kelima, Hak jawab atas persetujuan para pihak dapat dilayani dalam format ralat, wawancara, profil, features atau liputan sebagaimana disebutkan dalam Pedoman Hak Jawab (Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008).

Enam, bila pengadu tidak memberikan hak jawab dalam batas waktu pada butir 2, maka teradu tidak wajib untuk memuat hak jawab.

PELAKSANAAN REKOMENDASI

Dari serangkaian rekomendasi Dewan Pers, Kuasa Hukum pengadu menilai bahwa pihak teradu belum sepenuhnya melaksanakan rekomendasi tersebut.

“Yang perlu kami tegaskan bahwa terdadu tidak melaksanakan poin-poin rekomendasi Dewan Pers. Karena itu belum ada pemulihan nama baik klien kami selaku korban,” tegasnya.

Dengan fakta tersebut, Joemycho menilai pihak teradu tidak memiliki niat baik untuk memulihkan nama baik kliennya.

Karena itu pihaknya mendorong proses hukum di pihak kepolisian harus berjalan sebagaimana mestinya karena pihaknya telah melewati jalur Dewan Pers dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah ahli.

NAIK PENYIDIKAN

Sementara itu, Polresta Ambon menegaskan akan terus memproses perkara ini hingga tuntas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Janet S Luhukay, Senin (10/7/2026) membenarkan Satreskrim Polresta Ambon sementara menangani perkara tersebut.

“Satreskrim sementara menangani kasus ini. Dasarnya ada laporan korban dengan terlapor saudara LH selaku penanggung jawab media,” ujar Luhukay.

Ia jelaskan penanganan perkara ini sudah pada tahap penyidikan, namun belum sampai pada penetapan tersangka.

Saat masih tahap penyelidikan, penyidik mengundang terlapor dua kali untuk meminta klarifikasi, namun terlapor tidak datang.

Akhirnya, setelah melalui gelar perkara maka penyidik menaikkan perkaranya ke penyidikan.

Perwira Polwan jebolan SIP angkatan 51 tahun 2022 ini ungkapkan di tahap penyidikan, terlapor memenuhi panggilan penyidik.

“Saat di panggil, terlapor memenuhi panggilan dan telah memberi keterangan kepada penyidik. Hingga saat ini status terlapor masih sebagai saksi,” tukasnya.

MINTA KETERANGAN DEWAN PERS

Ia beberkan saat masih dalam tahap penyelidikan, Polresta Ambon telah meminta keterangan dari Dewan Pers.

“Apa isinya, itu menjadi materi internal penyidik,” tandas Polwan penyandang gelar akademik Sarjana Theologia ini.

Di tahap penyidikan, penyidik juga akan kembali mendatangi Dewan Pers untuk meminta keterangan.

Dalam menangani perkara ini, ia meminta agar publik jangan beropini polisi melakukan kriminalisasi terhadap pers atau wartawan.

“Tidak ada kriminalisasi. Kita tetap menghormati kebebasan pers, tetapi yang sesuai aturan yang berlaku termasuk UU Pers. Penanganan perkara, kita tetap bersandar pada aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Walau sudah di tahap penyidikan, katanya, ruang mediasi masih tetap terbuka. Penyidik pasti akan mengupayakan mempertemukan kedua pihak untuk Restoratif Justice.

Jika dalam mediasi RJ, kedua pihak tidak tercapai kata sepakat maka pastinya proses hukum akan berjalan sesuai aturan.

Baca Juga:

https://sentralpolitik.com/batal-open-house-natal-karena-duka-sumatera-uskup-senno-ngutra-apresiasi-tugas-wartawan/

‘’Penyidik tetap profesional tidak berpihak, penyidik akan berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkas Luhukay. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di Channel Telegram