Gelapkan Rp 5 miliar Uang CV Dian Pertiwi, Ria Poceratu Terancam 5 Tahun Penjara

“Namun yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus di pandang sebagai satu perbuatan berlanjut,” jelas jaksa.

Perbuatan terdakwa akhirnya ketahuan. Pihak perusahaan menemui kejanggalan saat melakukan audit internal di CV. Dian Pertiwi areal Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.

Akibat perbuatan tersebut, pemilik perusahaan mengalami kerugian hingga mencapai Rp.5 miliar lebih.

JPU kemudian mendakwa terdakwa melanggar pasal 374 KUHP tentang penggelapan.

Baca Juga:

Pembobol Rp. 5 M Milik CV Dian Pertiwi Dituntut Jaksa Pekan Depanhttps://sentralpolitik.com/pembobol-rp-5-miliar-milik-cv-dian-pertiwi-dituntut-jaksa-pekan-depan/

Usai mendengarkan dakwaan JPU, Hakim kemudian menutup persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi saksi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *