Geruduk Balai Kota Ambon, Ini Permintaan Warga Batu Merah

Nurlette kepada wartawan menjelaskan, saat ini terdapat dua putusan yang inkrah yakni putusan PTUN dan Putusan Pengadilan Negeri.

Putusan Dewan Adat Saniri Negeri Batumerah yang di perkuat putusan PTUN tentang penetapan mata rumah parentah Nurlette dan putusan Pengadilan Negeri, antara Ali Hatala Melawan Said Nurlette, telah mempunyai Kekuatan Hukum
tetap.

“Untuk itu atas dasar dua putusan pengadilan ini, kami sebagai Mata Rumah Parentah Nurlette yang sah menurut hukum adat yang berlaku di Negeri Batumerah, kami
siap melaksanakan Prosesi Adat,” kata dia.

Menurutnya, semua persoalan adat yang terjadi di negeri itu bisa di selesaikan secara adat pula.

Pada kesempatan itu, dia meminta kepada pejabat Walikota untuk memfasilitasi mereka melakukan proses sumpah adat.

LANJUTKAN

Jelang beberapa menit melakukan aksi demo, Kasatpol PP Kota Ambon Richard Luhukay menemui mereka.

Luhukay mengatakan, apa yang menjadi aspirasi mereka akan disampaikan ke pejabat Walikota Ambon.

“Nanti saya akan sampaikan apa yang menjadi aspirasi dari bapak ibu sekalian,” ucapnya.

Baca Juga:

Soal Raja Naku, Pj Walikota Bilang Begini: https://sentralpolitik.com/soal-raja-naku-pj-walikota-bilang-begini/

Warga kemudian membubarkan diri dan melanjutkan aksi yang sama di DPRD Kota Ambon.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar