Tipikor

Hakim Vonis 1 Tahun Penjara Bagi 2 Terdakwa Korupsi Hibah Gereja Meyano Bab

×

Hakim Vonis 1 Tahun Penjara Bagi 2 Terdakwa Korupsi Hibah Gereja Meyano Bab

Sebarkan artikel ini

AMBON, SentralPolitik.com – Majelis hakim menyatakan perbuatan korupsi terbukti Putusan perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan Gereja Santo Michael Meyano Bab.

Putusan hukuman tergolong ringan, jauh dari tuntutan jaksa.

Dalam sidang Kamis (30/4/2026) di Pengadilan Tipikor Ambon, dua terdakwa Fransiskus Rumajak dan Marthin M.R.A. Titirloloby dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Dalam perkara ini Rumajak merupakan Ketua Panitia sedangkan Titirloloby adalah bendahara.

Kasus ini bermula dari pengelolaan dana hibah sebesar Rp1 miliar untuk pembangunan gereja tahun anggaran 2019–2020.

Namun dalam praktiknya, terungkap adanya kekacauan administrasi dan dugaan penyimpangan serius.

Fakta persidangan menunjukkan tidak adanya dokumen krusial seperti Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), pakta integritas, hingga pernyataan tanggung jawab mutlak.

Tak hanya itu, sejumlah penggunaan anggaran juga tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah.

Jaksa sebelumnya menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara.

Namun majelis hakim membebaskan keduanya dari dakwaan primair dan hanya mengabulkan dakwaan subsidair.

Vonis yang dijatuhkan 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta, dengan subsider 50 hari kurungan.

Tak berhenti di situ, kedua terdakwa juga mendapat beban uang pengganti masing-masing Rp100,6 juta.

Namun ironisnya, jumlah yang telah mereka bayarkan justru melebihi kewajiban.

Total pembayaran mencapai Rp210 juta, lebih besar dari total kewajiban Rp201,3 juta. Artinya, negara justru harus mengembalikan kelebihan Rp8,29 juta kepada para terdakwa.

Putusan ini memantik pertanyaan publik: bagaimana mungkin korupsi yang terbukti hanya berujung pada hukuman minimal, bahkan menyisakan pengembalian dana kepada pelaku?

JAKSA HORMATI PUTUSAN

Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar menyatakan menghormati putusan tersebut, namun membuka peluang untuk langkah hukum lanjutan setelah dilakukan kajian.

Kasus ini kembali menegaskan lemahnya tata kelola dana hibah, terutama pada sektor yang sensitif seperti pembangunan rumah ibadah.

Baca Juga:

Dana Hibah Gereja Meyano Terungkap Dokumen Hilang Pekerjaan Tak Rampung: https://sentralpolitik.com/dana-hibah-gereja-meyano-terungkap-dokumen-hilang-pekerjaan-tak-rampung/

Ketika dokumen dasar saja tidak tersedia, celah penyimpangan terbuka lebar dan pada akhirnya, publik lagi-lagi dipaksa menerima realitas penegakan hukum yang terasa setengah hati. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di Channel Telegram